faktakalbar

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus dugaan suap Bea Cukai. Ia diduga menerima uang Rp30 miliar dari bos Blueray Cargo.

Penulis: Clara Saturday, 31 October 2026 📖 2 menit
KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai
KPK menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus dugaan suap Bea Cukai. Ia diduga menerima uang Rp30 miliar dari bos Blueray Cargo. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan perusahaan kargo, Blueray Cargo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ahmad Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Status tersebut baru disampaikan kepada publik pada Jumat (30/10/2026).

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 kini mencapai sembilan orang.

Dua Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka dalam Pengembangan Kasus

Selain Ahmad Dedi, KPK juga menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Gatot diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.

Penetapan kedua nama tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

KPK menjelaskan bahwa penetapan Ahmad Dedi menggunakan surat perintah penyidikan yang berbeda dari pengembangan perkara yang diumumkan pada 28 Oktober 2026.

Dedi Congor Diduga Terima Uang Rp30 Miliar

Dalam penyidikan kasus dugaan suap importasi barang, Ahmad Dedi diduga menerima uang sebesar Rp30 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya agar barang impor milik Blueray Cargo dapat masuk melalui jalur merah Bea Cukai. Uang yang diterima Ahmad Dedi disebut menjadi bagian dari total Rp91 miliar yang diduga diberikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, Gatot Heroe diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar. Ia diduga berperan membuka akses pertemuan antara pihak Blueray Cargo dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Kasus Bermula dari OTT KPK pada Februari 2026

Perkara dugaan korupsi Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Penyidikan kemudian berkembang dan menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta.

Tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Selain perkara importasi barang, KPK juga tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi sektor cukai. Dalam perkembangan terpisah, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai di Kudus.

KPK menyebutkan bahwa penghitungan awal potensi kerugian negara dalam perkara cukai tersebut mencapai triliunan rupiah.

KPK Lanjutkan Pengembangan Penyidikan

KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai masih terus berjalan. Lembaga antirasuah tersebut juga meminta para saksi dan pihak terkait bersikap kooperatif agar proses pengungkapan perkara dapat berlangsung secara menyeluruh.

Penetapan tersangka baru ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan dugaan suap dalam proses importasi barang dan praktik korupsi di sektor kepabeanan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK