faktakalbar

6.097 SPPG Kena Suspend, BGN Soroti Laporan Penggunaan Dana MBG

BGN suspend 6.097 SPPG mulai 2 November 2026 karena tidak tertib melaporkan penggunaan dana MBG. Simak rincian wilayah dan syarat operasional kembali.

Penulis: Clara Saturday, 31 October 2026 📖 2 menit
6.097 SPPG Kena Suspend, BGN Soroti Laporan Penggunaan Dana MBG
Ilustrasi petugas menyiapkan makanan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (dok.ist)

Faktakalbar.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penangguhan sementara atau suspend terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026. Penangguhan dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan dan memastikan penggunaan anggaran program MBG dapat dipertanggungjawabkan.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, terdapat 6.097 SPPG yang belum menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin.

"Sebanyak 6.097 SPPG tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," ujar Ketut di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ribuan SPPG Tersebar di Tiga Wilayah

Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, sebanyak 6.097 SPPG yang dikenai penangguhan tersebar di tiga wilayah Indonesia.

Wilayah II yang meliputi Jawa, Bali, dan Madura mencatat jumlah terbanyak, yakni 2.616 SPPG. Disusul Wilayah I yang mencakup Sumatera sebanyak 1.801 SPPG.

Sementara itu, Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatat 1.680 SPPG yang terkena suspend.

Dengan demikian, total terdapat 6.097 SPPG yang harus memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan dana harian sebelum dapat kembali menjalankan operasional.

SPPG Bisa Kembali Beroperasi Setelah Memenuhi Kewajiban

Meski memberikan sanksi penangguhan, BGN tetap membuka kesempatan bagi SPPG untuk kembali menjalankan operasionalnya.

SPPG yang terkena suspend diwajibkan menyusun dan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah laporan diterima, BGN akan melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya.

Apabila laporan telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend akan dicabut sehingga SPPG dapat kembali beroperasi.

Namun, selama masa penangguhan berlangsung, SPPG yang bersangkutan tidak akan menerima insentif.

BGN Tegaskan Pentingnya Transparansi Dana MBG

Ketut Sumedana menegaskan bahwa Laporan Penggunaan Dana Harian bukan sekadar kewajiban administratif. Laporan tersebut merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bersumber dari APBN.

Melalui LPDH, BGN dapat memastikan transparansi penggunaan anggaran, mengukur kebutuhan dana operasional harian, mingguan, dan bulanan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja SPPG.

Selain itu, pelaporan juga menjadi salah satu instrumen untuk mencegah pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

BGN menekankan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan transparan, tertib, dan akuntabel.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK