faktakalbar

Pajak Pembalut Disorot, Komnas Perempuan Bicara Kemiskinan Menstruasi

Komnas Perempuan menyoroti pajak pembalut sebesar 11 persen yang dinilai membebani perempuan dan berpotensi memperparah kemiskinan menstruasi.

Penulis: Clara Saturday, 31 October 2026 📖 3 menit
Pajak Pembalut Disorot, Komnas Perempuan Bicara Kemiskinan Menstruasi
Komnas Perempuan menyoroti pajak pembalut sebesar 11 persen yang dinilai membebani perempuan dan berpotensi memperparah kemiskinan menstruasi. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi, termasuk pembalut. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban ekonomi perempuan, terutama kelompok berpenghasilan rendah, dan memperparah persoalan kemiskinan menstruasi atau period poverty.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai produk menstruasi bukanlah kebutuhan mewah maupun pilihan gaya hidup. Pembalut merupakan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi secara rutin untuk menjaga kebersihan dan kesehatan reproduksi perempuan.

Menurutnya, pengenaan pajak terhadap produk menstruasi perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan prinsip keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia.

PPN Produk Menstruasi Dinilai Membebani Perempuan

Komnas Perempuan menyoroti kebijakan pengenaan PPN atas produk menstruasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PPN efektif yang dikenakan terhadap produk tersebut sebesar 11 persen dari harga jual.

Dahlia menyebut kebijakan ini belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan biologis perempuan dalam memenuhi hak kesehatan reproduksi.

Ia menilai negara perlu memastikan produk menstruasi dapat diakses dengan harga terjangkau, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.

Sorotan tersebut juga berkaitan dengan kondisi perempuan berpenghasilan rendah yang harus membagi pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan rumah tangga.

Apa Itu Kemiskinan Menstruasi atau Period Poverty?

Period poverty atau kemiskinan menstruasi merupakan kondisi ketika seseorang mengalami keterbatasan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang layak akibat hambatan ekonomi maupun sosial.

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membeli pembalut, tetapi juga mencakup keterbatasan akses terhadap:

  • Produk kebersihan menstruasi yang aman dan layak.
  • Fasilitas sanitasi yang memadai.
  • Air bersih untuk menjaga kebersihan selama menstruasi.
  • Informasi dan edukasi mengenai kesehatan menstruasi.

Keterbatasan tersebut dapat berdampak pada kesehatan, kenyamanan, aktivitas sehari-hari, hingga kesempatan perempuan dalam memperoleh pendidikan dan bekerja.

Komnas Perempuan menilai persoalan kemiskinan menstruasi perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan publik, khususnya kebijakan perpajakan dan perlindungan kesehatan reproduksi.

Perempuan Berpenghasilan Rendah Lebih Rentan Terdampak

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan dapat memberikan dampak berbeda terhadap perempuan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial mereka.

Perempuan berpenghasilan rendah, pekerja informal, serta perempuan penyandang disabilitas termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam kebijakan pemenuhan kebutuhan menstruasi.

Menurut Sri, kenaikan harga kebutuhan sehari-hari dapat memengaruhi kemampuan perempuan memenuhi kebutuhan dasar lainnya, seperti produk kebersihan menstruasi, layanan kesehatan reproduksi, dan pendidikan anak.

Komnas Perempuan juga menyoroti kondisi perempuan yang tinggal di wilayah kepulauan, karena kenaikan harga kebutuhan pokok dapat semakin membatasi akses terhadap produk menstruasi yang layak.

Komnas Perempuan Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Pembalut

Komnas Perempuan mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi.

Ada dua opsi yang diusulkan, yakni mengecualikan produk menstruasi dari objek PPN atau memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Komnas Perempuan juga telah menyampaikan pandangannya melalui keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae dalam perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Dorongan tersebut didasarkan pada pentingnya memastikan perempuan mendapatkan akses terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi yang aman, berkualitas, dan terjangkau.

DJP Sebut Usulan Pembebasan Pajak Perlu Dikaji

Menanggapi usulan pembebasan PPN produk menstruasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pemerintah memahami pentingnya produk tersebut bagi kesehatan dan kebersihan reproduksi perempuan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa setiap usulan pengecualian atau pembebasan pajak perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan, dampaknya terhadap masyarakat, serta implikasi fiskal bagi negara.

Dengan demikian, usulan pembebasan pajak pembalut masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum menjadi kebijakan pemerintah.

Komnas Perempuan berharap kebijakan fiskal ke depan dapat mempertimbangkan kebutuhan biologis perempuan dan tidak menambah hambatan ekonomi dalam memperoleh produk kesehatan reproduksi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK