faktakalbar

Pria yang Acungkan Parang di Kebun Berakhir Damai, Polsek Sekayam Terapkan Restorative Justice

Faktakalbar.id - Polsek Sekayam memfasilitasi penyelesaian kasus pengancaman di Sekayam secara kekeluargaan setelah seorang pria berinisial Amandi sepakat berdamai dengan dua korbannya di Mapolsek Sekayam, Kabupaten Sanggau

Penulis: Natash 📍 Restorative Justice, Polsek Sekayam, Pengancaman Parang, Kabupaten Sanggau, Tuesday, 04 August 2026 📖 1 menit
Pria yang Acungkan Parang di Kebun Berakhir Damai, Polsek Sekayam Terapkan Restorative Justice
Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai disaksikan personel Polsek Sekayam di Mapolsek Sekayam. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polsek Sekayam memfasilitasi penyelesaian kasus pengancaman di Sekayam secara kekeluargaan setelah seorang pria berinisial Amandi sepakat berdamai dengan dua korbannya di Mapolsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (3/8/2026).

Insiden pengancaman tersebut bermula ketika Amandi mengacungkan sebilah parang kepada Yahya dan Putut Yuniarto di kawasan kebun Dusun Balai Karangan V pada Minggu (2/8/2026) siang.

Merasa terancam dan resah, kedua korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian agar ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan warga, kepolisian memanggil seluruh pihak yang terlibat untuk melakukan proses mediasi melalui pendekatan problem solving.

Dalam proses mediasi tersebut, Amandi mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan petugas serta para saksi.

Pria tersebut juga menandatangani surat pernyataan yang menegaskan kesediaannya diproses hukum apabila kembali mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Kapolsek Sekayam, Sutikno, menjelaskan bahwa langkah penyelesaian musyawarah ini merupakan bentuk kepolisian dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

“Mediasi ini bukan berarti mengesampingkan hukum, melainkan memberikan ruang penyelesaian yang berkeadilan ketika para pihak sepakat berdamai. Kami tetap menegaskan bahwa setiap warga negara wajib menjaga ketertiban, menghormati sesama, dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun mengancam keselamatan orang lain,” ujar Sutikno.

Penyelesaian damai kasus pengancaman di Sekayam ini ditandai dengan kesepakatan bersama untuk mengakhiri perselisihan tanpa memperpanjang konflik.

Situasi di Mapolsek Sekayam selama jalannya proses mediasi berlangsung aman, tertib, serta kondusif hingga seluruh tahapan penandatanganan selesai.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK