faktakalbar

Prabowo Soroti 8 Perda yang Izinkan Pembakaran Lahan hingga 2 Hektare

Presiden Prabowo menyoroti delapan Perda yang memberi ruang pembakaran lahan hingga dua hektare dan meminta regulasi tersebut dikoreksi.

Penulis: Clara Saturday, 26 September 2026 📖 1 menit
Prabowo Soroti 8 Perda yang Izinkan Pembakaran Lahan hingga 2 Hektare
Presiden Prabowo menyoroti delapan Perda yang memberi ruang pembakaran lahan hingga dua hektare dan meminta regulasi tersebut dikoreksi. (dok/Sekretariat Presiden)

Faktakalbar.id - Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih adanya delapan peraturan daerah (Perda) di tingkat kabupaten yang memberikan ruang untuk pembakaran lahan hingga dua hektare. Pemerintah berencana mengevaluasi aturan tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Prabowo menyampaikan hal itu saat berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan peneliti mengenai pengelolaan lahan gambut serta pencegahan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Prabowo, ketentuan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare berpotensi menyulitkan pengendalian apabila api meluas. Karena itu, ia meminta regulasi yang dinilai dapat menjadi celah tersebut untuk dikoreksi.

“Yang pertama, kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas. Masih ada 8 Perda di kabupaten,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (26/9/2026).

Selain membenahi regulasi, pemerintah juga berencana mengerahkan sekitar 1.000 perwira TNI ke sejumlah kabupaten untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan karhutla. Polri juga disebut kemungkinan akan dilibatkan dalam upaya tersebut.

Prabowo mengatakan pemerintah akan memberikan alternatif kepada masyarakat yang membutuhkan lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dukungan yang disiapkan antara lain penyediaan lahan dan pompa.

“Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian,” kata Prabowo.

Kewajiban Korporasi

Prabowo juga menegaskan penanganan terhadap korporasi memiliki pendekatan berbeda. Perusahaan yang memiliki area konsesi disebut telah memiliki kewajiban untuk menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanganan kebakaran.

Kewajiban tersebut antara lain penyediaan menara pemantau, embung pada luasan tertentu, serta tim pemadam kebakaran dari karyawan perusahaan.

“Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” ujar Prabowo.

Pemerintah juga menyatakan akan terus menyelidiki korporasi maupun pihak yang melakukan pembakaran secara sengaja. Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya mitigasi dan pencegahan karhutla.

Sementara itu, pemerintah meminta masukan dari para akademisi mengenai strategi pencegahan kebakaran, khususnya di kawasan gambut. Prabowo juga membuka pembahasan mengenai pemanfaatan lahan gambut secara produktif dengan pendekatan berbasis pengetahuan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK