Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia setelah menerima surat pengunduran dirinya.
Faktakalbar.id — Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut administratif setelah Presiden menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan memproses seluruh tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Keppres Diterbitkan Sesuai Mekanisme
Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo disertai apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Bank Indonesia kurang lebih tujuh tahun.
Setelah surat pengunduran diri diterima, pemerintah akan menerbitkan Keppres sebagai dasar pemberhentian secara hormat dari jabatan Gubernur BI.
Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, hingga gubernur definitif ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.
Pemerintah menegaskan transisi kepemimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter maupun sistem keuangan nasional.
Alasan Pengunduran Diri
Istana menyebut surat pengunduran diri Perry Warjiyo hanya memuat alasan pribadi tanpa penjelasan lebih rinci. Pemerintah juga membantah berbagai spekulasi yang berkembang terkait keputusan tersebut.
Prasetyo meminta publik tidak mengaitkan pengunduran diri Perry dengan isu-isu yang belum memiliki dasar resmi dan menegaskan bahwa proses pergantian akan berjalan sesuai aturan.
Pemerintah Pastikan Stabilitas Tetap Terjaga
Pemerintah menegaskan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tetap berjalan normal selama masa transisi kepemimpinan.
Istana juga memastikan seluruh fungsi Bank Indonesia, mulai dari kebijakan moneter, sistem pembayaran, hingga menjaga stabilitas nilai rupiah, tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya sampai gubernur definitif ditetapkan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.