Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan, Pertama Kali Setelah Delapan Tahun
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua Perpres baru. Penyesuaian ini menjadi yang pertama sejak 2018.
Faktakalbar.id — Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama dalam delapan tahun terakhir setelah besaran tukin terakhir diatur pada 2018.
Kenaikan itu dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua aturan tersebut sekaligus menggantikan regulasi yang berlaku sejak 2018.
Bentuk Apresiasi terhadap Kinerja
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan penyesuaian tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi di lingkungan TNI maupun Kementerian Pertahanan.
Menurutnya, beban tugas prajurit terus berkembang, mulai dari menjaga kedaulatan negara hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah.
Besaran Tukin Prajurit TNI
Dalam lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan.
Untuk kelas jabatan 1, yang umumnya ditempati prajurit dengan pangkat terendah, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp2.500.000 per bulan. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp600.000 dibandingkan aturan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,9 juta.
Sementara itu, prajurit pada kelas jabatan 2 hingga kelas jabatan 8 menerima tunjangan dengan kisaran Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.
Selanjutnya, bagi personel yang berada pada kelas jabatan 9 sampai kelas jabatan 11, besaran tukin ditetapkan mulai dari Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
Adapun untuk kelas jabatan 12 hingga kelas jabatan 14, tunjangan yang diterima berada pada rentang Rp11.133.000 sampai Rp19.485.000.
Sedangkan prajurit dan pegawai yang menduduki kelas jabatan 15 memperoleh tukin sebesar Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 sebesar Rp37.395.000.
Di atas kelas jabatan tersebut terdapat pejabat tinggi TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, yang menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000.
Sementara itu, pejabat berpangkat bintang empat, termasuk kepala staf angkatan, memperoleh tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Berlaku untuk Pegawai Kemhan
Selain prajurit TNI, penyesuaian tunjangan juga berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, dan kualitas pelayanan dalam mendukung tugas pertahanan negara.
Kemhan menilai kebijakan ini sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi yang menunjukkan peningkatan kinerja organisasi dalam beberapa tahun terakhir.
Diharapkan Tingkatkan Profesionalisme
Pemerintah berharap kenaikan tunjangan kinerja tidak hanya meningkatkan kesejahteraan personel, tetapi juga mendorong akuntabilitas serta profesionalisme prajurit TNI dan pegawai Kemhan dalam menjalankan tugas.
Dengan diberlakukannya dua Perpres baru tersebut, sistem tunjangan di lingkungan pertahanan kini disesuaikan dengan tantangan dan tanggung jawab yang terus berkembang.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.