PPh 22 Marketplace Mulai Berlaku, Ini Kriteria Pedagang Online yang Dikecualikan
PPh Pasal 22 marketplace mulai berlaku 1 Oktober 2026. Simak tarif 0,5 persen dan kriteria pedagang online yang mendapat pengecualian.
Faktakalbar.id - Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui platform digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Keempat platform tersebut mulai menjalankan pemungutan sejak 1 Oktober 2026.
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). DJP menegaskan kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang.
Namun, tidak semua pedagang online dikenai pemungutan tersebut. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat dikecualikan sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DJP mencantumkan sejumlah transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Di antaranya jasa pengiriman atau ekspedisi tertentu oleh wajib pajak orang pribadi, penjualan pulsa dan kartu perdana, serta transaksi emas dan barang terkait oleh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan juga termasuk yang dikecualikan. Pengecualian berlaku sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.
DJP mengimbau pedagang online memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah sesuai. Pedagang yang memenuhi kriteria pengecualian perlu menyampaikan dokumen melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan status dan ketentuan perpajakan masing-masing pedagang.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.