PPATK Ungkap Modus Baru Judi Online Lewat Merchant QRIS Fiktif
PPATK mengungkap modus baru transaksi judi online menggunakan merchant QRIS fiktif untuk menyamarkan aliran dana. Temuan ini menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Faktakalbar.id — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru yang digunakan pelaku judi online untuk menyamarkan transaksi keuangan, yakni melalui penggunaan merchant QRIS fiktif.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah dalam sistem pembayaran digital untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Samarkan Transaksi Judi Online
Menurut PPATK, merchant QRIS fiktif digunakan agar transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online tampak seperti pembayaran untuk barang atau jasa yang sah.
Dengan cara tersebut, aliran dana menjadi lebih sulit dideteksi apabila tidak dilakukan analisis transaksi secara menyeluruh.
Perkuat Pengawasan Sistem Pembayaran
PPATK menyatakan telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, penyedia jasa pembayaran, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan.
Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting agar penyalahgunaan sistem pembayaran digital dapat segera diidentifikasi dan ditindak.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
PPATK mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha yang menggunakan QRIS, agar menjaga keamanan akun merchant dan tidak meminjamkan identitas maupun rekening kepada pihak lain.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas transaksi yang diduga tidak sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya.
Komitmen Berantas Judi Online
Pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui pemblokiran situs, penelusuran aliran dana, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
PPATK menegaskan akan terus mengembangkan sistem analisis transaksi keuangan guna mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan pelaku kejahatan digital.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.