PPATK Beberkan Temuan Transaksi Keuangan Rp183,8 Triliun yang Diduga Mencurigakan
PPATK mengungkap transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2022 mencapai Rp183,8 triliun. Dugaan tindak pidana korupsi dan narkotika menjadi sumber risiko pencucian uang terbesar.
Faktakalbar.id — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap nilai transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2022 mencapai Rp183,8 triliun. Temuan tersebut berasal dari hasil analisis terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima dari berbagai penyedia jasa keuangan.
Kepala PPATK saat itu, Ivan Yustiavandana, menjelaskan hingga November 2022 lembaganya telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis yang berkaitan dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Total nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp183,88 triliun.
Selain melakukan analisis, PPATK juga mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan untuk memperdalam penelusuran terhadap transaksi yang dinilai berisiko. Rata-rata, sekitar 100 permintaan informasi dikirim setiap hari selama periode tersebut.
Korupsi dan Narkotika Jadi Sumber Risiko Terbesar
PPATK menyebut tindak pidana korupsi dan narkotika masih menjadi sumber utama risiko tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Hasil analisis lembaga tersebut kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan penyelidikan maupun penyidikan sesuai kewenangan masing-masing.
Selain kedua tindak pidana tersebut, PPATK juga menemukan indikasi transaksi yang berkaitan dengan berbagai kejahatan lain, seperti penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana ekonomi.
Jumlah Laporan Terus Meningkat
Sepanjang 2022, PPATK menerima sekitar 25 juta laporan dari penyedia jasa keuangan dengan total lebih dari 81 juta transaksi, meningkat sekitar 21 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut menunjukkan semakin optimalnya sistem pelaporan transaksi keuangan oleh lembaga keuangan di Indonesia.
PPATK menilai meningkatnya jumlah laporan tidak selalu berarti angka kejahatan bertambah, tetapi juga mencerminkan semakin baiknya kepatuhan lembaga keuangan dalam mendeteksi dan melaporkan transaksi yang dianggap tidak wajar.
Perkuat Upaya Pencegahan Pencucian Uang
Dalam periode yang sama, PPATK juga melakukan penghentian sementara terhadap 2.112 rekening yang diduga terkait tindak pidana, dengan total dana yang diblokir sementara mencapai sekitar Rp1,76 triliun. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perpindahan aset selama proses penelusuran berlangsung.
PPATK menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga penegak hukum lainnya guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana pencucian uang dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. penghentian sementara terhadap 2.112 rekening yang diduga terkait tindak pidana, dengan total dana yang diblokir sementara mencapai sekitar Rp1,76 triliun. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perpindahan aset selama proses penelusuran berlangsung.
PPATK menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga penegak hukum lainnya guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana pencucian uang dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.