faktakalbar

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla, 4 Perusahaan Bermodal Asing

Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Empat perusahaan bermodal asing berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Penulis: Clara Friday, 30 October 2026 📖 3 menit
Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla, 4 Perusahaan Bermodal Asing
Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Empat perusahaan bermodal asing berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menjelaskan, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari rangkaian penanganan tersebut, polisi telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka.

Empat Korporasi Bermodal Asing Jadi Tersangka

Dari 20 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan bermodal asing. Keempat perusahaan tersebut adalah:

  1. PT HKI — penanaman modal asing asal Singapura.
  2. PT RKA — penanaman modal asing asal Malaysia.
  3. PT API — penanaman modal asing asal Korea Selatan.
  4. PT AI — penanaman modal asing asal Singapura.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri.

Adapun daftar lengkap 20 korporasi yang diumumkan Polri adalah:

  1. PT HKI
  2. PT RKA
  3. PT API
  4. PT AI
  5. PT BOS
  6. PT AER
  7. PT SKM
  8. PT WLJ
  9. PT SAE
  10. PT BSLT
  11. PT CGUK
  12. PT FSL
  13. PT BPK
  14. PT PW
  15. PT BWL
  16. PT MIB
  17. PT STP
  18. PT JMS
  19. PT RAS
  20. PT MAS

Polri belum memerinci identitas lengkap maupun bidang usaha seluruh perusahaan tersebut dalam pengumuman yang disampaikan.

104 Laporan Polisi Ditangani, 97 Perkara Naik Penyidikan

Dalam pemaparannya, Asep juga mengungkapkan bahwa dari 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan.

Dari perusahaan yang masuk dalam pendalaman perkara tersebut, terdapat 22 perusahaan berstatus penanaman modal asing dan 75 perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri.

Perusahaan bermodal asing yang didalami berasal dari sejumlah negara, yakni Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.

Meski demikian, status perusahaan yang masih didalami tidak sama dengan status tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Polri Ungkap Dugaan Kebakaran Terjadi karena Sengaja atau Kelalaian

Asep menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi berkaitan dengan tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, serta mengakibatkan terbakarnya lahan.

Penyidik mendalami kemungkinan kebakaran terjadi akibat tindakan yang disengaja maupun kelalaian dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam proses penyidikan, Polri menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Sejumlah indikator turut menjadi perhatian penyidik, antara lain kebakaran yang terjadi berulang, titik awal api berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, serta tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan maupun penanggulangan kebakaran.

23 Korporasi Direkomendasikan untuk Dicabut Izinnya

Selain menetapkan tersangka, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara dan sejumlah indikator dugaan pelanggaran, termasuk kebakaran berulang serta kesiapan sarana penanggulangan kebakaran di wilayah konsesi.

Namun, keputusan pencabutan izin bukan kewenangan Polri semata. Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berada pada instansi pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

245 Orang Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Karhutla

Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 5.859,12 hektare. Dari perkara tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, penegakan hukum karhutla yang dipaparkan Bareskrim mencakup penanganan terhadap individu maupun korporasi.

Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka juga masih berpotensi bertambah apabila penyidik menemukan alat bukti baru.

Korporasi Terancam Sanksi Pidana dan Denda

Dalam perkara ini, korporasi disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk pembakaran lahan yang melanggar hukum.

Berdasarkan keterangan Polri, ancaman sanksi yang disebutkan mencakup pidana penjara tiga hingga lima tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar, sesuai pasal dan unsur perbuatan yang disangkakan.

Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan pengadilan. Pembuktian kesalahan masing-masing korporasi tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.

Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.


Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK