BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Batas Gaji yang Ditetapkan Kemnaker
Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang BSU Rp900 ribu. Simak syarat penerima, batas gaji, dan ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Faktakalbar.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp900.000 bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga penerima yang memenuhi ketentuan akan memperoleh total Rp900.000.
Batas Gaji Penerima BSU 2026
Salah satu ketentuan penting dalam aturan terbaru adalah batas penghasilan pekerja yang berhak menerima BSU.
Pekerja harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
Bagi pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Adapun penghasilan yang menjadi dasar perhitungan adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Dengan ketentuan ini, batas gaji penerima BSU tidak selalu sama di seluruh daerah karena dapat menyesuaikan upah minimum wilayah masing-masing.
Ini Syarat Penerima BSU 2026
Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat menerima bantuan subsidi upah.
Berikut kriteria yang ditetapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti ketentuan upah minimum daerah yang berlaku.
- Data gaji tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan laporan terakhir dari perusahaan atau pemberi kerja.
Selain persyaratan tersebut, aturan juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pekerja yang memenuhi kriteria tetap harus melalui proses verifikasi dan penetapan penerima sesuai mekanisme pemerintah. Dengan demikian, memenuhi persyaratan dasar belum otomatis menjamin seseorang memperoleh bantuan.
BSU Dibayarkan Sekaligus Rp900 Ribu
Pemerintah menetapkan besaran BSU 2026 sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan.
Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 kepada pekerja yang ditetapkan sebagai penerima.
Skema tersebut diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya. Penyalurannya dilakukan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Cara Memantau Informasi Penerima BSU 2026
Pekerja dapat memantau perkembangan informasi mengenai BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu laman yang dapat dipantau adalah bsu.kemnaker.go.id. Pekerja juga disarankan memastikan data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan informasi yang tercatat.
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan tidak resmi yang mengatasnamakan program BSU, terutama jika meminta biaya administrasi, kata sandi, kode OTP, atau data pribadi yang tidak diperlukan.
Informasi mengenai status penerima dan mekanisme penyaluran sebaiknya hanya mengacu pada pengumuman resmi pemerintah.
Dengan terbitnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, ketentuan BSU kini mencakup besaran bantuan, batas penghasilan, serta persyaratan kepesertaan pekerja. Calon penerima perlu memastikan seluruh kriteria terpenuhi dan menunggu proses penetapan sesuai mekanisme Kemnaker.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.