faktakalbar

Polri Telusuri Dugaan WNI Jadi Korban TPPO di Jeju, Korea Selatan

Polri menelusuri informasi dugaan WNI menjadi korban TPPO di Jeju, Korea Selatan. Hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima Bareskrim.

Penulis: Clara Monday, 31 August 2026 📖 2 menit
Polri Telusuri Dugaan WNI Jadi Korban TPPO di Jeju, Korea Selatan
Polri menelusuri informasi dugaan WNI menjadi korban TPPO di Jeju, Korea Selatan. Hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima Bareskrim. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipi PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah menelusuri informasi mengenai dugaan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan.

Informasi tersebut beredar melalui media sosial dan menyebut adanya dugaan perdagangan manusia yang melibatkan WNI di wilayah Seogwipo, Jeju. Polri kemudian mengambil langkah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.

Informasi Berawal dari Media Sosial

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan pihaknya mengetahui informasi tersebut dari media sosial.

Setelah informasi diterima, Dittipi PPA-PPO langsung melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan kementerian terkait untuk menelusuri informasi yang beredar.

Namun, hingga Minggu (30/8/2026), Polri menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai dugaan TPPO tersebut.

Nurul mengatakan informasi yang beredar tetap ditindaklanjuti meskipun belum ada laporan resmi yang masuk.

Diduga Terjadi di Seogwipo

Informasi awal mengenai dugaan perdagangan manusia tersebut dibagikan melalui sebuah akun media sosial yang mengaku sebagai WNI yang tinggal di Jeju.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut adanya dugaan kasus perdagangan manusia dengan korban yang disebut merupakan WNI. Unggahan itu juga menyebut lokasi dugaan kejadian berada di Seogwipo.

Pemilik akun kemudian meminta bantuan masyarakat untuk mengetahui instansi yang dapat dihubungi guna melaporkan dugaan tersebut.

Meski demikian, informasi yang beredar di media sosial tersebut masih perlu diverifikasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.

Polri Koordinasi dengan Pihak Terkait

Nurul menjelaskan, penanganan informasi mengenai dugaan TPPO yang melibatkan WNI di luar negeri membutuhkan koordinasi sejumlah pihak.

Salah satunya melalui P2MI/BP2MI, yang dapat menerima laporan dari pekerja migran Indonesia dan kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait di negara tempat mereka berada.

Polri juga berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Korea Selatan untuk mengetahui apakah sudah terdapat laporan atau informasi yang diteruskan melalui jalur resmi.

Menurut Polri, WNI yang berada di luar negeri tetap menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam aspek perlindungan. Namun, laporan atau informasi dari korban maupun pihak yang mengetahui kejadian tersebut tetap diperlukan agar proses penanganan dapat dilakukan melalui jalur yang tepat.

Belum Ada Laporan Resmi

Hingga informasi terakhir yang disampaikan Polri, belum ada laporan resmi mengenai dugaan TPPO tersebut yang diterima Dittipi PPA-PPO.

Polri juga belum menyimpulkan apakah informasi yang beredar tersebut benar merupakan tindak pidana perdagangan orang atau tidak.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penelusuran masih dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya dan mengetahui apakah terdapat WNI yang menjadi korban.

Perlindungan WNI Jadi Perhatian

Kasus dugaan TPPO yang melibatkan WNI di luar negeri menjadi perhatian karena perdagangan orang dapat melibatkan proses perekrutan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara tertentu untuk tujuan eksploitasi.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, penanganan akan melibatkan koordinasi antara aparat Indonesia, perwakilan RI di Korea Selatan, serta otoritas setempat.

Untuk saat ini, Polri masih mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan perdagangan orang juga diharapkan menyampaikannya melalui jalur resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK