Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Narkoba
Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas kepada anggotanya yang terlibat kasus narkotika. Penegasan ini disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan dalam perkara narkoba.
Faktakalbar.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas kepada setiap anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan dalam kasus narkoba yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, mengatakan pimpinan Polri telah menginstruksikan agar setiap anggota yang terlibat diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika," ujar Jhonny dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan Dilakukan Lebih Ketat
Jhonny menegaskan bahwa anggota Polri yang tersandung perkara narkoba justru akan menjalani pemeriksaan dengan standar yang lebih ketat dibanding masyarakat umum. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas serta marwah institusi kepolisian.
Menurutnya, komitmen pemberantasan narkotika tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga berlaku bagi seluruh personel internal tanpa terkecuali.
Berkaitan dengan Kasus Personel Polres Tangsel
Penegasan Polri muncul setelah Bareskrim mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah personel lainnya dalam perkara narkotika.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Selain dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
Proses Pidana dan Etik Berjalan Bersamaan
Polri memastikan seluruh personel yang terbukti terlibat akan menjalani proses pidana sesuai ketentuan hukum, sekaligus menghadapi pemeriksaan etik dan disiplin internal.
Apabila terbukti bersalah, sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman pidana hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Komitmen Bersihkan Internal Polri
Jhonny menegaskan pengungkapan kasus yang melibatkan anggota sendiri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan maupun terlibat dalam jaringan narkotika.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.