faktakalbar

Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo Usai Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dan tiga personel lainnya buntut polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.

Penulis: Clara Tuesday, 03 November 2026 📖 2 menit
Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo Usai Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dan tiga personel lainnya buntut polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena beserta tiga personel lainnya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Selain dinonaktifkan, AKBP Andhika juga dimutasi dari jabatan Kapolres Sukoharjo menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Pergantian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.

Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat, khususnya para santri dan pengasuh pesantren yang terdampak penggeledahan.

Tiga Personel Polres Sukoharjo Turut Dinonaktifkan

Selain AKBP Andhika Dharma Sena, tiga personel Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ketiganya yakni Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut masih berlangsung untuk mendalami pertanggungjawaban atas peristiwa yang menjadi keluhan pihak pesantren.

Polri menyatakan proses pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme internal. Dengan demikian, penonaktifan tersebut belum dapat diartikan sebagai keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh para personel.

AKBP Indra Maulana Saputra Gantikan Kapolres Sukoharjo

Seiring dengan mutasi AKBP Andhika, jabatan Kapolres Sukoharjo kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali selanjutnya diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Pergantian jabatan tersebut menjadi bagian dari mutasi sejumlah perwira menengah Polri yang tertuang dalam surat telegram Kapolri.

Penggeledahan Ponpes Berlangsung pada Dini Hari

Polemik ini bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di wilayah Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Berdasarkan keterangan Polri, tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren menuai keluhan. Peristiwa itu menjadi sorotan karena dilaporkan menimbulkan ketakutan bagi santriwati dan pengasuh yang berada di lokasi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penggeledahan tersebut. Komnas HAM meminta agar dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang independen.

Polri Pastikan Pemeriksaan Berjalan

Sebelumnya, Polri telah menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dialami para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Ponpes Hamalatul Quran.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal. Polri juga menyebut telah melibatkan Polwan dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan.

Selain itu, Polda Jawa Tengah menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak. Sejumlah barang yang sebelumnya diamankan dalam penggeledahan juga telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026.

Saat ini, pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo masih berjalan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban internal Polri atas polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK