Bapanas Hentikan Sementara Penerbitan Izin Beras Fortifikasi
Bapanas menghentikan sementara penerbitan izin beras fortifikasi setelah 25 dari 27 merek ditemukan tidak memenuhi syarat administrasi, mutu, dan gizi.
Faktakalbar.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghentikan sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk produk beras fortifikasi. Kebijakan moratorium tersebut diambil setelah pengawasan pemerintah menemukan 25 dari 27 merek beras fortifikasi tidak memenuhi persyaratan administrasi, mutu, maupun kandungan gizi.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan penghentian sementara izin dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan produk beras fortifikasi yang beredar di masyarakat.
Menurut Andriko, sebagian besar pelaku usaha yang produknya diperiksa belum memenuhi ketentuan. Bapanas pun telah mengeluarkan surat moratorium penerbitan izin edar PSAT untuk beras fortifikasi.
“Dari 27 merek dagang itu, 25 tidak memenuhi syarat terkait dengan beras fortifikasi. Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium,” ujar Andriko dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Delapan Pelaku Usaha di Jawa Timur Terdampak Moratorium
Kebijakan tersebut juga berdampak pada pelaku usaha yang sedang mengajukan produksi beras fortifikasi baru.
Andriko menyebut terdapat delapan pelaku usaha di Jawa Timur yang sebelumnya mengusulkan untuk memproduksi beras fortifikasi. Namun, pengajuan tersebut harus menunggu hingga pemerintah memperkuat tata kelola dan sistem pengawasannya.
Bapanas ingin memastikan seluruh produk yang memperoleh izin edar benar-benar memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sesuai ketentuan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kualitas kernel fortifikan, yakni bahan berbentuk butiran yang mengandung vitamin dan mineral untuk dicampurkan dengan beras biasa.
Bapanas menilai perlu ada mekanisme verifikasi yang jelas terhadap bahan tersebut sebelum digunakan oleh produsen. Untuk itu, koordinasi dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian.
Pengawasan Temukan 25 Merek Bermasalah di 11 Provinsi
Temuan 25 merek bermasalah berasal dari pengawasan Bapanas pada Juli hingga Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi dengan mengumpulkan 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada sejumlah aspek, mulai dari administrasi perizinan, kandungan vitamin dan mineral, hingga mutu beras yang tercantum pada label kemasan.
Sebanyak 25 merek tersebut berasal dari 11 produsen. Dari jumlah itu, dua produsen dengan total sembilan merek telah masuk tahap penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.
Sebelumnya, pengawasan pada akhir Juli 2026 juga menemukan bahwa 80 persen dari 15 sampel merek beras fortifikasi memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label.
Potensi Kerugian Konsumen Diperkirakan Rp89 Triliun
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian produk beras fortifikasi mencapai Rp89 triliun.
Perhitungan tersebut didasarkan pada potensi selisih harga produk dengan kualitas dan kandungan yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena konsumen membeli beras fortifikasi dengan harapan memperoleh kandungan vitamin dan mineral sebagaimana dijanjikan produsen.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pemerintah telah mengambil langkah moratorium untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi,” ujar Amran.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan sebelum kembali menerbitkan izin edar beras fortifikasi. Bapanas juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahan fortifikan dan produk akhir memenuhi standar yang berlaku.
Moratorium ini merupakan penghentian sementara penerbitan izin edar baru, sementara penanganan terhadap merek yang telah ditemukan bermasalah berjalan melalui langkah pengawasan dan proses hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.