faktakalbar

DJP Pastikan Tidak Semua Transaksi Luar Negeri Dikenai Pajak, Transfer Pribadi Bebas PPN

DJP memastikan transfer pribadi dan remitansi tidak otomatis dikenai PPN. Pajak digital hanya berlaku untuk transaksi luar negeri yang memenuhi ketentuan.

Penulis: Clara Tuesday, 03 November 2026 📖 2 menit
DJP Pastikan Tidak Semua Transaksi Luar Negeri Dikenai Pajak, Transfer Pribadi Bebas PPN
DJP memastikan transfer pribadi dan remitansi tidak otomatis dikenai PPN. Pajak digital hanya berlaku untuk transaksi luar negeri yang memenuhi ketentuan. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua transaksi luar negeri akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai penerapan sistem pemungutan pajak digital yang dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026.

DJP menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Mekanisme ini ditujukan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh aktivitas transaksi lintas negara.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Transfer Uang Pribadi dan Remitansi Tidak Otomatis Kena Pajak

Salah satu hal yang diluruskan DJP adalah kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pengenaan pajak terhadap transfer uang melalui bank maupun pengiriman uang kepada keluarga di luar negeri.

Inge menegaskan, transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN melalui SPP-TDLN. Sistem tersebut tidak dirancang untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal ataupun kiriman uang masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap setiap pengiriman uang ke luar negeri atau penerimaan uang dari luar negeri akan langsung dikenai PPN melalui mekanisme baru tersebut.

DJP menekankan bahwa pemungutan hanya berlaku terhadap transaksi digital yang memenuhi persyaratan sebagai objek PPN.

Bukan Pajak Baru dan Tidak Mengubah Tarif PPN

DJP juga menjelaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Sistem ini merupakan mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, transparan, dan berbasis teknologi.

Penerapannya juga tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Pemerintah ingin memastikan transaksi digital luar negeri mendapatkan perlakuan perpajakan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kesetaraan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, sistem tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya pemungutan PPN secara ganda.

Apabila suatu transaksi digital luar negeri sudah dikenai PPN melalui pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Mulai Berlaku 9 November 2026

Penerapan SPP-TDLN menjadi perhatian setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana pelaksanaan pajak digital pada 9 November 2026.

Pernyataan tersebut memicu pembahasan di masyarakat mengenai kemungkinan keterlibatan bank dan perusahaan teknologi finansial dalam pemungutan pajak digital.

DJP kemudian memberikan penjelasan bahwa mekanisme tersebut difokuskan pada pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan pemajakan otomatis terhadap seluruh aktivitas transfer perbankan.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 telah melewati tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Pada tahap awal, 25 September 2026, DJP juga telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam sistem tersebut, terdiri atas lima bank penerbit dan satu perusahaan teknologi finansial.

Dari sisi konsumen, mekanisme ini diharapkan mempermudah administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang pajaknya telah dipungut melalui mekanisme tersebut.

DJP menyatakan informasi mengenai penunjukan lembaga pemungut berikutnya akan disampaikan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK