faktakalbar

58 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Polri Ungkap Modus TPPO

Polri mengungkap 58 WNI menjadi korban TPPO bermodus perekrutan tentara bayaran ke Rusia. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Clara Tuesday, 03 November 2026 📖 4 menit
58 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Polri Ungkap Modus TPPO
Polri mengungkap 58 WNI menjadi korban TPPO bermodus perekrutan tentara bayaran ke Rusia. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mencatat sebanyak 58 WNI menjadi korban dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengatakan kasus tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan jajaran Polda Jawa Barat.

Dari 13 tersangka yang ditetapkan, dua orang merupakan warga negara Rusia dan satu orang warga negara Ukraina. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan jaringan perekrut lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Korban Dijanjikan Bonus hingga Rp620 Juta

Nurul menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.

Korban awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan. Tawaran tersebut disertai iming-iming penghasilan besar agar calon korban tertarik mengikuti proses perekrutan.

Dalam salah satu modus yang diungkap, korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Mereka juga ditawari gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, para korban justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Mereka kemudian menjalani pelatihan sebelum berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Polri menilai modus tersebut sangat berisiko karena korban dapat dikirim ke daerah konflik tanpa perlindungan hukum, kejelasan kontrak, maupun jaminan keselamatan kerja.

Korban Hanya Dilatih Satu Bulan sebelum Dikirim ke Medan Perang

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang, mengungkapkan bahwa dalam salah satu perkara yang ditangani, korban hanya menjalani pelatihan selama satu bulan setelah tiba di Rusia.

Sebelum keberangkatan, calon korban tidak diwajibkan mengikuti pelatihan militer. Mereka cukup menyerahkan foto paspor dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk diproses oleh pihak perekrut.

Setibanya di Rusia, korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan sehat, mereka diminta menandatangani kontrak, kemudian menjalani pelatihan selama satu bulan sebelum dikirim ke medan perang.

Yolanda juga mengungkapkan bahwa visa yang digunakan para korban adalah visa turis, bukan visa kerja. Sementara itu, tiket pesawat dan visa disiapkan serta dibiayai oleh agen yang berada di Rusia.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya jaringan perekrutan berjenjang. Perekrut memperoleh komisi dari setiap kandidat yang berhasil diberangkatkan, termasuk melalui transfer bank dan aset kripto.

Korban Termasuk Mantan Anggota TNI dan Polri

Polri mengungkapkan bahwa korban dalam kasus perekrutan tentara bayaran tersebut tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat sipil. Sejumlah mantan anggota TNI dan Polri juga dilaporkan menjadi korban.

Nurul Azizah menjelaskan bahwa para korban tidak sejak awal diberi tahu secara terbuka bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah menjadi tentara bayaran.

Sebagian dari mereka justru menerima tawaran pekerjaan lain, seperti bidang logistik. Informasi mengenai pekerjaan sebagai tentara bayaran baru disampaikan setelah proses perekrutan berjalan.

Dalam salah satu perkara yang ditangani Polres Bogor, misalnya, terdapat 22 korban. Mereka awalnya memperoleh informasi lowongan kerja melalui iklan di media sosial. Setelah mengisi tautan pendaftaran, calon korban dihubungi dan dijemput oleh pihak perekrut.

Korban yang menolak atau meminta dipulangkan juga disebut dapat dibebani kewajiban mengganti biaya transportasi perjalanan. Kondisi tersebut semakin menyulitkan korban untuk membatalkan keberangkatan.

Polri Tetapkan 13 Tersangka dan Kembangkan Jaringan Perekrutan

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban. Jumlah tersebut berasal dari beberapa wilayah penanganan perkara.

Rinciannya meliputi lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas dan menelusuri keberadaan WNI yang telah diberangkatkan ke Rusia.

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja ke Luar Negeri

Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji dan bonus dalam jumlah besar, terutama jika proses perekrutannya tidak jelas.

Masyarakat diminta memastikan identitas perekrut, legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, serta dokumen keberangkatan sebelum menyetujui tawaran kerja.

Polri juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan KTP, kepada perekrut yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya.

Apabila menemukan atau mencurigai praktik perekrutan yang mengarah pada perdagangan orang, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110.

Polri menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku sekaligus mencegah semakin banyak WNI menjadi korban perdagangan orang dengan modus tawaran pekerjaan di luar negeri


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK