Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Aksi di DPR/MPR
Polda Metro Jaya menetapkan 49 tersangka kerusuhan aksi di DPR/MPR. Dari 322 orang yang diamankan, 273 telah dipulangkan setelah verifikasi.
Faktakalbar.id - Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, 49 tersangka tersebut merupakan bagian dari 322 orang yang sebelumnya diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan dan verifikasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 orang merupakan tersangka dewasa. Mereka ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, lima tersangka lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO).
273 Orang Telah Dipulangkan
Penetapan 49 tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, verifikasi, serta sinkronisasi data terhadap seluruh orang yang diamankan setelah kerusuhan.
Dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi.
Dengan demikian, data terbaru yang menjadi rujukan penyidikan Polda Metro Jaya adalah 49 orang tersangka dalam perkara kerusuhan tersebut.
Polisi Petakan Peran Para Pelaku
Sebelumnya, polisi telah memetakan orang-orang yang diamankan berdasarkan dugaan peran mereka dalam kerusuhan.
Penyidik membagi penanganan ke dalam beberapa kelompok, termasuk kelompok anak di bawah umur, perusuh, pihak yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, serta orang yang kedapatan membawa senjata tajam.
Polisi juga menemukan adanya kelompok yang diduga berperan sebagai penggerak dan penyandang dana, serta kelompok yang bertugas merekrut massa untuk memicu kerusuhan.
Data Tersangka Diperbarui
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait perusakan dan penganiayaan serta tiga orang terkait penyalahgunaan senjata tajam.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data lebih lanjut, jumlah tersangka yang menjadi rujukan terbaru kini mencapai 49 orang.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan maupun perusakan fasilitas publik.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.