Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Delapan Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer penyebar hoaks yang diduga beroperasi secara terorganisir di media sosial. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda dalam produksi hingga penyebaran konten.
Faktakalbar.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital yang diduga menyebarkan hoaks, fitnah, dan konten provokatif melalui berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diduga menjalankan operasi secara terorganisir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan para pelaku memiliki pembagian tugas yang jelas, mulai dari pencari proyek, pengelola dana, pembuat narasi, editor, desainer grafis, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang bertugas memperkuat penyebaran konten melalui komentar dan interaksi.
Delapan Tersangka Miliki Peran Berbeda
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki fungsi masing-masing dalam menjalankan propaganda digital. Ada yang bertugas menyusun narasi, membuat desain grafis, mengelola akun media sosial, menyunting konten, hingga mengatur distribusi agar unggahan menjangkau lebih banyak pengguna internet.
Polisi menyebut struktur tersebut menunjukkan aktivitas penyebaran hoaks dilakukan secara sistematis dan bukan merupakan tindakan individu.
Polisi Sita Uang Tunai Rp220 Juta
Selain menangkap delapan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, laptop, iPad, media penyimpanan digital, serta uang tunai sekitar Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran atas proyek penyebaran konten tersebut.
Menurut penyidik, nilai proyek yang diterima kelompok tersebut bervariasi, bergantung pada durasi pekerjaan, isu yang diangkat, dan tingkat kesulitan pelaksanaannya.
Beroperasi Sejak 2024
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sindikat tersebut diduga telah beroperasi sejak 2024. Polisi kini masih menelusuri pihak yang diduga menjadi pemesan maupun pemberi proyek penyebaran hoaks tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan keuangan negara apabila sumber pembayaran proyek terbukti berasal dari anggaran publik.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyebaran informasi bohong, provokasi, dan manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana lainnya. Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial serta selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima sebelum membagikannya kepada orang lain.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.