Persiapan Pontianak Kota Wisata Halal: 78 Pelaku UMKM Kuliner Resmi Terima Sertifikat Kehalalan Produk
Faktakalbar.id - Sebanyak 78 pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kota Pontianak resmi menerima sertifikat halal sebagai bagian dari persiapan peluncuran kota sebagai destinasi wisata halal, Rabu (28/10/2026). Penyerahan sertifikasi kehalalan pr…
Faktakalbar.id - Sebanyak 78 pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kota Pontianak resmi menerima sertifikat halal sebagai bagian dari persiapan peluncuran kota sebagai destinasi wisata halal, Rabu (28/10/2026).
Penyerahan sertifikasi kehalalan produk pangan tersebut difasilitasi penuh oleh Pemerintah Kota Pontianak guna menjamin kepastian bagi konsumen.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya kepastian status kehalalan olahan makanan bagi masyarakat luas maupun wisatawan.
“Kedua adalah sertifikat halal. Ini memberikan kepastian kepada masyarakat. Kalau memang produknya halal, maka jelas halal. Kalau tidak, juga harus jelas. Jadi konsumen mempunyai kepastian terhadap makanan yang akan dikonsumsi,” terangnya, Rabu (28/10/2026).
Edi mengungkapkan bahwa percepatan pelegalan kehalalan komoditas makanan ini berkaitan erat dengan arah kebijakan pengembangan pariwisata daerah.
“Kita ke depan akan meluncurkan Pontianak sebagai kota wisata halal. Karena itu secara bertahap usaha-usaha, terutama kuliner, kita dorong untuk memiliki sertifikasi halal,” katanya.
Jaminan kebersihan dan kehalalan kuliner dianggap sebagai faktor krusial dalam memberikan rasa aman bagi para wisatawan luar daerah.
“Orang yang datang ke Pontianak harus bisa mendapatkan kepastian, makanan yang akan dimakan ini halal atau tidak. Informasi harus jelas,” ujarnya.
Selain sertifikasi halal, pemerintah daerah pada tahun ini turut memfasilitasi program kemasan Rumah Packaging bagi 11 UMKM serta menyalurkan bantuan musrenbang kepada sembilan warga.
“Ini bagian dari peran Pemerintah Kota Pontianak untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha, terutama mikro,” ujarnya.
Langkah standardisasi kehalalan produk olahan pangan ini diharapkan mampu memperluas cakupan jangkauan pemasaran UMKM kuliner tempatan.
Pemerintah terus mendorong seluruh elemen pedagang makanan di Pontianak untuk segera mendaftarkan legalitas kehalalan produk mereka secara bertahap.
“Harapannya usaha mereka tumbuh, produknya semakin baik dan bisa diterima pasar yang lebih luas. Pemerintah memberikan ruang dan kemudahan, kemudian pelaku UMKM harus terus berinovasi,” pungkasnya.
Program legalitas pangan halal ini diyakini akan memperkuat posisi Pontianak sebagai pusat wisata kuliner unggulan di Kalimantan Barat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.