Aturan Truk Kosong Melintas di Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Resmi Permanen dengan Perubahan Jam Operasional
Faktakalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi memberlakukan aturan permanen perlintasan truk roda enam tanpa muatan di Jembatan Duplikasi Kapuas I Pontianak.
Faktakalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi memberlakukan aturan permanen perlintasan truk roda enam tanpa muatan di Jembatan Duplikasi Kapuas I Pontianak.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi lintas instansi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Selasa (27/10/2026).
Hasil evaluasi selama masa uji coba menjadi dasar utama penetapan status permanen bagi arus kendaraan angkutan barang tersebut.
Perubahan utama dalam regulasi ini terletak pada penyesuaian jam operasional harian bagi armada truk yang melintas.
Jam operasional perlintasan truk kosong yang sebelumnya berlaku pukul 08.00–16.00 WIB kini dipangkas menjadi pukul 08.00–15.00 WIB.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan perubahan jadwal operasional tersebut ditetapkan berdasarkan pemantauan langsung di lapangan.
“Setelah kita melakukan uji coba, kita mengambil kesimpulan bahwa aturan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Hanya ada perubahan jam operasional, dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB menjadi pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” kata Norsan.
Penutupan akses perlintasan satu jam lebih awal tersebut mewajibkan para sopir truk segera menyesuaikan jadwal perjalanan mereka.
Regulasi ini secara khusus hanya mengizinkan kendaraan roda enam yang berada dalam kondisi kosong tanpa muatan barang.
Pembatasan ketat ini diberlakukan guna menjaga kelancaran arus kendaraan serta merawat daya tahan konstruksi fisik jembatan.
Kebijakan lalu lintas tersebut difokuskan untuk mengurai titik kemacetan di kawasan penghubung Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Petugas dinas perhubungan bersama aparat kepolisian disiagakan untuk mengawasi kepatuhan para pengemudi angkutan barang di lapangan.
Para pengusaha ekspedisi diminta segera menginformasikan perubahan waktu operasional ini kepada seluruh armada sopir truk mereka.
Sanksi penertiban akan diberlakukan secara tegas bagi pengemudi truk bermuatan yang nekat melanggar jalur khusus tersebut.
Langkah pengawasan di kawasan Jembatan Kapuas I dan Kapuas II terus ditingkatkan demi menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.
Penerapan aturan permanen ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban lalu lintas kendaraan angkutan barang di wilayah Pontianak.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.