faktakalbar

Pemprov Kalbar Atur Skema Rute Truk Bermuatan via Jembatan Kapuas II dan Kembali Kosong lewat Duplikasi Kapuas I

Faktakalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan skema rute lalu lintas angkutan barang jalur Pontianak dan Kubu Raya secara permanen.

Penulis: Wati Wednesday, 28 October 2026 📖 1 menit
Pemprov Kalbar Atur Skema Rute Truk Bermuatan via Jembatan Kapuas II dan Kembali Kosong lewat Duplikasi Kapuas I
Jembatan Duplikasi Kapuas I. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan skema rute lalu lintas angkutan barang jalur Pontianak dan Kubu Raya secara permanen.

Pengaturan alur pergerakan kendaraan roda enam ini disepakati dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan skema terbaru ini truk roda enam bermuatan dari arah Kubu Raya wajib melintas melalui Jembatan Kapuas II.

Armada angkutan barang diperbolehkan menuju lokasi tujuan di Kota Pontianak untuk menyelesaikan seluruh proses bongkar muat.

Setelah proses bongkar muat selesai armada truk wajib kembali dalam keadaan kosong melalui Jembatan Duplikasi Kapuas I.

Jalur kepulangan truk kosong tersebut diarahkan melintasi jembatan duplikasi menuju ke kawasan pemukiman Siantan.

Waktu perlintasan untuk jalur kepulangan truk kosong dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB setiap harinya.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjelaskan bahwa skema rekayasa rute ini merupakan bentuk penyempurnaan dari hasil evaluasi uji coba.

“Setelah kita melakukan uji coba, kita mengambil kesimpulan bahwa aturan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Hanya ada perubahan jam operasional, dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB menjadi pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” kata Norsan.

Penerapan skema pergerakan melingkar ini bertujuan membagi beban volume kendaraan di kawasan perbatasan antarwilayah.

Regulasi alur transportasi ini menjadi panduan penting bagi para pengusaha jasa angkutan barang dan logistik di Kalimantan Barat.

Penataan rute angkutan ini diyakini mampu mengurangi risiko kerusakan sarana jalan utama di kawasan pusat Kota Pontianak.

Para pengemudi angkutan barang diminta mematuhi rambu petunjuk rute agar tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan penumpang.

Aparat gabungan dari kepolisian dan dinas perhubungan disiagakan di titik persimpangan Kapuas II untuk mengawal pergerakan armada.

Pemantauan secara berkala akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas distribusi logistik berjalan lancar tanpa memicu kemacetan.

Pengaturan rute terintegrasi ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengelola ketertiban arus angkutan barang daerah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK