Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih rampung pekan ini. Regulasi tersebut akan menjadi dasar operasional program di seluruh Indonesia.
Faktakalbar.id — Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat diselesaikan pada pekan ini. Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum utama dalam penyelenggaraan dan operasional koperasi desa yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penyusunan Perpres saat ini diinisiasi oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
"Mudah-mudahan minggu ini kita selesaikan," ujar Zulkifli Hasan.
Jadi Dasar Operasional Koperasi Desa
Menurut Zulkifli, Perpres diperlukan agar seluruh mekanisme penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki kepastian hukum, mulai dari tata kelola organisasi, pendanaan, hingga koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berharap operasional koperasi desa dapat berjalan lebih terarah dan memiliki standar yang sama di seluruh daerah.
Penyaluran Bansos Melalui Koperasi
Pemerintah juga menyiapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu pusat distribusi berbagai program pemerintah.
Ke depan, penyaluran bantuan sosial, bantuan pemerintah, hingga barang bersubsidi direncanakan dilakukan melalui koperasi desa agar distribusinya lebih tepat sasaran dan mudah dijangkau masyarakat.
Target Puluhan Ribu Koperasi Beroperasi
Pemerintah menargetkan sekitar 25.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai beroperasi pada Agustus–September 2026.
Jumlah tersebut kemudian ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai sekitar 35.800 koperasi pada akhir tahun sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa.
Pangkas Rantai Pasok Pertanian
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut keberadaan koperasi desa diharapkan mampu memangkas rantai distribusi komoditas pertanian sehingga petani memperoleh harga jual yang lebih baik, sementara masyarakat mendapatkan harga kebutuhan pokok yang lebih terjangkau.
Selain sektor pertanian, koperasi desa juga diproyeksikan menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat, termasuk distribusi kebutuhan pokok, layanan usaha mikro, hingga pelayanan publik lainnya.
Pemerintah Optimistis Perpres Segera Terbit
Pemerintah optimistis penyelesaian Perpres dalam waktu dekat akan mempercepat implementasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Dengan adanya payung hukum tersebut, setiap koperasi diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan fungsi pelayanan ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pemerataan pembangunan hingga tingkat desa.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.