Perpres 107/2026 Ubah Sistem Pengadaan Minyak Mentah, BBM, dan LPG
Perpres 107/2026 mengubah pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG melalui skema G2G dan G2B untuk memperkuat kepastian pasokan energi Indonesia.
Faktakalbar.id - Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Kebijakan ini mengubah pola pengadaan yang selama ini mengandalkan tender antarbadan usaha menjadi mekanisme yang melibatkan pemerintah secara langsung.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengatakan aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini ditujukan untuk memperkuat kepastian pasokan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026), setelah rapat bersama Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas, dan jajaran Pertamina untuk membahas langkah antisipasi terhadap dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Pengadaan Energi Beralih ke Skema G2G dan G2B
Melalui Perpres 107/2026, pengadaan energi yang sebelumnya mengandalkan skema business-to-business (B2B) diperluas dengan mekanisme government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B).
Dalam skema baru tersebut, pemerintah dapat menjalin kesepakatan langsung dengan pemerintah negara pemasok maupun badan usaha. Pengadaan akan dilaksanakan oleh badan layanan umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah, kemudian Pertamina membeli pasokan melalui lembaga tersebut.
Bahlil menjelaskan, perubahan ini memberi pemerintah keleluasaan untuk menentukan negara pemasok dan mengupayakan kontrak pasokan energi yang lebih pasti.
“Perpres 107 ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM, dan LPG bagi negara kita,” kata Bahlil, dikutip dari ANTARA.
Tender Pertamina Dinilai Memerlukan Waktu Lama
Menurut Bahlil, salah satu alasan perubahan sistem ini adalah proses tender yang selama ini dilakukan Pertamina membutuhkan waktu cukup lama. Selain itu, kemenangan dalam tender tidak selalu menjamin pasokan benar-benar diperoleh.
Dalam sejumlah kasus yang disampaikan Bahlil, Pertamina telah memenangkan tender dengan harga lebih murah. Namun, pemasok kemudian memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi sehingga pasokan yang dibutuhkan Indonesia berisiko tidak terealisasi sesuai kesepakatan awal.
Dengan mekanisme baru, pemerintah berharap proses negosiasi dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi kebutuhan energi dalam negeri.
Meski demikian, Perpres 107/2026 tetap membuka kemungkinan Pertamina melakukan impor secara langsung dalam kondisi tertentu, seperti ketika cadangan nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak. Langkah tersebut tetap harus dikoordinasikan dengan BLU yang ditugaskan pemerintah.
Indonesia Masih Bergantung pada Impor LPG
Perubahan mekanisme pengadaan ini berkaitan dengan kebutuhan energi Indonesia yang masih bergantung pada pasokan luar negeri untuk sejumlah komoditas.
Bahlil menyampaikan bahwa Indonesia masih mengimpor minyak mentah, meskipun pengadaan crude dari kawasan Timur Tengah sudah tidak dilakukan. Sementara itu, sekitar 85 persen kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor dari Amerika Serikat.
Untuk bahan bakar diesel atau solar, pemerintah menyatakan Indonesia tidak lagi melakukan impor. Namun, impor masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan bensin RON 90 atau Pertalite serta sebagian kebutuhan bensin RON 92, RON 95, dan RON 98.
Kondisi tersebut membuat kepastian pasokan menjadi salah satu perhatian pemerintah, terutama ketika terjadi perubahan situasi geopolitik yang dapat memengaruhi perdagangan energi internasional.
Pemerintah Siapkan Kontrak Jangka Panjang
Sebagai tindak lanjut kebijakan baru, pemerintah juga berupaya mendapatkan kontrak pasokan energi jangka panjang. Bahlil dijadwalkan melakukan kunjungan ke sejumlah negara, termasuk India dan China, untuk menjajaki kepastian pasokan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan pembangunan fasilitas penyimpanan minyak mentah di dalam negeri. Fasilitas ini direncanakan dibangun oleh BLU bersama sejumlah perusahaan mitra agar minyak mentah impor dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa harus singgah di negara lain.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengadaan langsung, kontrak jangka panjang, dan peningkatan infrastruktur penyimpanan.
Bahlil juga menyatakan bahwa cadangan BBM nasional masih berada pada standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Ia memastikan harga BBM bersubsidi tidak akan naik, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui Perpres 107/2026, pemerintah berharap pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dapat berlangsung lebih terarah serta mendukung kepastian pasokan bagi masyarakat dan industri di tengah ketidakpastian global.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.