Operasional Truk Sumbu Tiga Bakal Dibatasi Saat Libur Nataru
Operasional truk sumbu tiga ke atas bakal dibatasi saat Nataru 2026/2027. Simak rencana jadwal, kebijakan tanpa window time, dan tujuan pembatasan.
Faktakalbar.id - Pemerintah berencana membatasi operasional kendaraan angkutan barang, termasuk truk sumbu tiga ke atas, selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan ini disiapkan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama libur akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, mengatakan pembatasan angkutan barang akan kembali diberlakukan karena mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat selama periode Nataru.
Pernyataan tersebut disampaikan Aan di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Pemerintah mulai menyiapkan pengaturan lebih awal agar pelaksanaan pembatasan dapat dikoordinasikan bersama pihak-pihak terkait.
Pembatasan Direncanakan Berlaku H-7 hingga H+7
Dalam rencana awal, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai H-7 hingga H+7 dari masa libur Nataru. Rentang tersebut disiapkan untuk mengantisipasi peningkatan arus kendaraan sebelum dan setelah perayaan Natal serta Tahun Baru.
Namun, jadwal dan ketentuan final masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Pemerintah akan melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum menetapkan aturan resmi.
Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan instansi terkait. Pemerintah juga akan mengevaluasi pelaksanaan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru sebelumnya sebagai bahan pertimbangan.
Dengan demikian, pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk perlu menunggu pengumuman resmi mengenai tanggal pelaksanaan, cakupan jalan, serta jenis kendaraan yang akan dikenai pembatasan.
Tidak Menggunakan Sistem Window Time
Salah satu hal yang disampaikan Kemenhub adalah rencana untuk tidak menerapkan mekanisme window time pada pembatasan angkutan barang Nataru 2026/2027.
Window time merupakan pengaturan yang memberikan waktu tertentu bagi kendaraan untuk beroperasi. Tanpa mekanisme tersebut, pembatasan tidak menggunakan pembagian jam operasional khusus selama periode yang ditetapkan.
Meski demikian, rincian teknis mengenai pelaksanaan kebijakan masih perlu menunggu ketentuan dalam SKB. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan seluruh truk sumbu tiga ke atas akan dilarang melintas di semua jalan pada waktu yang sama.
Demi Kelancaran dan Keselamatan Perjalanan
Pembatasan kendaraan berat menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas ketika masyarakat melakukan perjalanan liburan.
Kendaraan angkutan barang berukuran besar dapat menambah kepadatan pada jalur dengan volume kendaraan tinggi. Pengaturan operasional diharapkan membantu menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan.
Selain pembatasan kendaraan, Kemenhub juga berencana meningkatkan pemeriksaan kelaikan sarana transportasi atau ramp check selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat memenuhi standar keselamatan.
Pengusaha Logistik Diminta Memantau Aturan Resmi
Bagi pelaku usaha logistik, kebijakan pembatasan operasional dapat memengaruhi jadwal pengiriman dan distribusi barang menjelang akhir tahun. Oleh karena itu, perusahaan perlu memantau perkembangan aturan agar dapat menyesuaikan perencanaan perjalanan dan pengiriman.
Meski rencana pembatasan telah disampaikan, jadwal pasti, daftar ruas jalan, serta rincian kendaraan yang terdampak masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat memantau informasi lanjutan melalui kanal resmi Kementerian Perhubungan menjelang pelaksanaan Nataru 2026/2027.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.