faktakalbar

Bahlil Dalami Dugaan Perusahaan Asing Menambang di Kebun Sawit

ESDM memeriksa kebun sawit yang diduga menjalankan usaha tambang di luar izin. Bahlil Lahadalia menyebut sejumlah perusahaan asing sedang didalami.

Penulis: Clara Tuesday, 27 October 2026 📖 2 menit
Bahlil Dalami Dugaan Perusahaan Asing Menambang di Kebun Sawit
ESDM memeriksa kebun sawit yang diduga menjalankan usaha tambang di luar izin. Bahlil Lahadalia menyebut sejumlah perusahaan asing sedang didalami. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memantau dan memeriksa sejumlah perkebunan kelapa sawit yang diduga turut menjalankan kegiatan pertambangan di luar izin usaha yang dimiliki. Dugaan tersebut disebut melibatkan sejumlah perusahaan asing dan kini tengah didalami oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama tim Gakkum dan tim internal ESDM untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha perusahaan di lapangan sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan pemerintah.

Informasi tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.

ESDM Dalami Dugaan Pelanggaran Izin Usaha

Bahlil menjelaskan bahwa tim Gakkum telah melaporkan sejumlah perusahaan yang sedang menjalani pendalaman karena diduga berpotensi melakukan kegiatan usaha di luar izin yang dimiliki.

Menurutnya, perusahaan harus menjalankan aktivitas sesuai dengan ruang lingkup izin yang diberikan pemerintah. Apabila perusahaan hanya memiliki izin untuk usaha perkebunan kelapa sawit, izin tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan usaha lain di luar ketentuannya.

Pemerintah pun akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang terindikasi menjalankan aktivitas pertambangan.

Meski demikian, hingga pernyataan tersebut disampaikan, ESDM belum merinci nama perusahaan yang diperiksa, lokasi perkebunan yang menjadi objek pendalaman, maupun jenis komoditas tambang yang diduga terkait.

Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Perusahaan Wajib Menjalankan Usaha Sesuai Izin

Pemeriksaan ini menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap izin usaha di sektor sumber daya alam. Perusahaan yang menjalankan kegiatan di luar ruang lingkup izinnya dapat menjadi objek pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, ESDM berupaya memastikan kegiatan perkebunan kelapa sawit tidak menjadi dasar untuk menjalankan usaha pertambangan tanpa perizinan yang sesuai.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengawasi pemanfaatan sumber daya alam agar berlangsung sesuai aturan.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Kementerian ESDM masih mendalami laporan mengenai sejumlah perusahaan yang diduga melakukan kegiatan di luar izin usaha perkebunan. Tim Gakkum dan tim internal kementerian akan melakukan pemantauan serta pemeriksaan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.

Belum ada pengumuman resmi mengenai identitas perusahaan yang diperiksa maupun hasil akhir penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan pemerintah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK