faktakalbar

Perkembangan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim 9

Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Berikut perkembangan terbaru penyidikannya.

Penulis: Clara Thursday, 16 July 2026 📖 2 menit
Perkembangan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim 9

Penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus yang dikenal sebagai "Tim 9" untuk menangani penyidikan atas sejumlah perkara yang telah dilimpahkan dari kepolisian. 

Pembentukan tim tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Menurutnya, tim terdiri atas sembilan jaksa senior yang memiliki pengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk sejumlah jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tiga Surat Perintah Penyidikan Telah Diterbitkan

Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar hukum untuk melanjutkan penanganan perkara.

Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam beberapa klaster perkara yang sebelumnya ditangani oleh aparat kepolisian. Dalam keterangan resminya, Kejagung menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka tetap berlaku dalam proses yang dilimpahkan tersebut. 

Tim 9 Didominasi Jaksa Berpengalaman

Tim penyidik khusus terdiri dari sembilan jaksa dengan latar belakang penanganan perkara korupsi. Sebagian besar anggotanya merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di KPK sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam mengusut perkara-perkara besar.

Pembentukan tim ini disebut sebagai langkah untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan transparan. 

KPK Apresiasi Langkah Kejaksaan Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pembentukan Tim 9 oleh Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengalaman para mantan insan KPK yang tergabung dalam tim tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan.

KPK juga menegaskan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka mendukung penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing. 

Fokus Penyidikan Masih Berjalan

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti, dokumen, serta keterangan para saksi dalam ketiga perkara yang sedang ditangani.

Kejaksaan Agung belum menyampaikan jadwal pasti terkait pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan penetapan tersangka baru. Proses penyidikan disebut masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Perhatian Publik terhadap Penanganan Kasus

Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut institusi penegak hukum. Sejumlah pengamat menilai proses penyidikan harus berlangsung secara terbuka dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Di sisi lain, KPK menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara. Sesuai ketentuan perundang-undangan, lembaga antirasuah memiliki mekanisme koordinasi dan supervisi apabila diperlukan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Perkembangan penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menunjukkan adanya langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung melalui pembentukan Tim 9 dan penerbitan tiga surat perintah penyidikan. Proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami seluruh fakta serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Publik kini menantikan hasil penyidikan berikutnya sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK