faktakalbar

Peralihan Penyidikan Bikin Rumit, Pengamat Soroti Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Faktakalbar.id - Pengamat hukum Rizal Karyansyah menilai permohonan praperadilan Febrie Adriansyah bakal menjadi perkara yang sangat rumit akibat adanya peralihan penyidikan dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

Penulis: Natash Monday, 10 August 2026 📖 1 menit
Peralihan Penyidikan Bikin Rumit, Pengamat Soroti Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Pengamat Hukum dan Advokat Senior, Rizal Karyansyah/Dok. Ist.

Faktakalbar.id - Pengamat hukum Rizal Karyansyah menilai permohonan praperadilan Febrie Adriansyah bakal menjadi perkara yang sangat rumit akibat adanya peralihan penyidikan dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

Peralihan penanganan perkara tersebut memicu pertanyaan krusial mengenai kewenangan dan tanggung jawab hukum atas tindakan penyidikan yang dilakukan sebelum berkas dilimpahkan.

Pengujian praperadilan yang baru diajukan setelah penggeledahan dan penetapan tersangka dinilai menyulitkan penentuan instansi yang wajib bertanggung jawab.

Rizal Karyansyah menyayangkan gugatan hukum ini tidak dilayangkan sejak awal saat penyidikan masih sepenuhnya berada di bawah kendali Kortas Tipidkor.

"Sangat disayangkan permohonan praperadilan baru diajukan setelah proses penggeledahan dan penetapan tersangka berlangsung, setelah penanganan perkara beralih dari Kortas Tipidkor kepada Kejaksaan Agung," kata Rizal.

Pihak persidangan kini dituntut untuk memperjelas institusi mana yang sah melakukan penggeledahan serta penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus tersebut.

"Pertanyaannya, penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor atau Kejaksaan Agung yang harus dipertanggungjawabkan? Demikian pula dengan penetapan tersangka, apakah kewenangannya berada pada Kortas Tipidkor atau Kejaksaan Agung setelah perkara dialihkan?" ujarnya.

Penentu utama dikabulkan atau ditolaknya gugatan praperadilan Febrie Adriansyah terletak pada kecukupan dua alat bukti sah serta pemenuhan prosedur administrasi oleh tim penyidik.

"Salah satu faktor paling penting adalah apakah penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka," ujarnya.

Hakim diminta ekstra hati-hati dalam memutus perkara guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya gejolak publik.

"Dan apapun putusannya berpeluang akan menimbulkan reaksi baik berupa dukungan maupun kecaman dari publik. Namun hukum harus ditegakkan dan putusan hukum bukan untuk memuaskan para pihak atau publik," pungkas Rizal.


Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK