Pemerintah Revisi Perpres Impor Minyak, Buka Skema Pengadaan dari Berbagai Negara
ESDM menyatakan revisi Perpres 26/2026 telah rampung untuk memperkuat impor minyak mentah dari berbagai negara, termasuk melalui keterlibatan BLU.
Faktakalbar.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) untuk ketahanan energi nasional. Perubahan aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat mekanisme pengadaan dan impor minyak mentah dari berbagai negara di tengah dinamika pasar global.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan revisi tersebut juga mencakup keterlibatan Badan Layanan Umum (BLU) dalam proses pengadaan.
Pernyataan itu disampaikan Laode saat ditemui dalam acara Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto 2026 di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Informasi tersebut diberitakan ANTARA pada Sabtu (24/10/2026).
ESDM Perkuat Mekanisme Impor Minyak Mentah
Laode menjelaskan, revisi Perpres Nomor 26 Tahun 2026 diperlukan karena perubahan situasi global membuat proses pengadaan minyak mentah dari luar negeri menghadapi tantangan.
Pemerintah berupaya memperkuat mekanisme pengadaan agar kebutuhan minyak mentah untuk mendukung ketahanan energi nasional dapat dipenuhi melalui proses yang sesuai dengan ketentuan.
Salah satu perubahan yang disampaikan ESDM adalah pelibatan BLU dalam proses pengadaan. Namun, Laode belum memerinci secara terbuka bentuk keterlibatan lembaga tersebut maupun mekanisme teknis yang akan diterapkan setelah revisi aturan.
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 sendiri mengatur pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri. Aturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 April 2026.
Pemerintah Siapkan Skema Impor Minyak dari Rusia
Selain memperkuat pengadaan minyak dari berbagai negara, pemerintah juga menyiapkan mekanisme khusus untuk merealisasikan rencana impor minyak mentah dari Rusia.
ESDM sebelumnya menyampaikan bahwa pengadaan minyak dari Rusia memerlukan pertimbangan khusus. Salah satu aspek yang diperhitungkan adalah komitmen bisnis PT Pertamina (Persero), termasuk kewajiban yang berkaitan dengan instrumen obligasi global atau global bond.
Pertamina perlu memastikan transaksi yang dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam instrumen pembiayaan tersebut. Karena itu, pemerintah berupaya merumuskan skema pengadaan yang dapat dijalankan dengan mempertimbangkan aspek regulasi dan bisnis.
Rencana ini berkaitan dengan komitmen impor minyak dari Rusia sebesar 150 juta barel yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan mengenai kebijakan pengadaan energi pemerintah.
Meski demikian, ESDM belum memaparkan secara terperinci bagaimana skema baru tersebut akan diterapkan, termasuk mekanisme pelaksanaan dan perkembangan realisasi impor minyak dari Rusia.
Kebutuhan Impor Masih Menjadi Bagian dari Pasokan Energi
Kebutuhan minyak nasional belum seluruhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. Karena itu, impor minyak mentah dan produk BBM masih menjadi salah satu bagian dari upaya memenuhi kebutuhan energi Indonesia.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya menyebut konsumsi minyak nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Ia juga menjelaskan bahwa penerapan biodiesel B50 diharapkan memberikan kontribusi sekitar 310 ribu barel per hari dalam mengurangi kebutuhan minyak berbasis fosil.
Menurut penjelasan pemerintah, kekurangan pasokan yang belum dapat dipenuhi dari sumber domestik masih perlu ditutup melalui pengadaan dari luar negeri, baik berupa minyak mentah maupun produk BBM jadi.
Dalam kondisi tersebut, penguatan mekanisme impor menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan energi.
Rincian Revisi Perpres Masih Menunggu Penjelasan Lanjutan
Walaupun ESDM menyatakan revisi Perpres Nomor 26 Tahun 2026 telah selesai, rincian perubahan aturan dan penerapannya belum seluruhnya dijelaskan kepada publik.
Kejelasan mengenai mekanisme pengadaan, peran BLU, serta tata cara pelaksanaan impor akan menjadi hal penting untuk memahami bagaimana perubahan tersebut dijalankan.
Pemerintah menyatakan revisi dilakukan untuk memperkuat proses pengadaan minyak mentah dari berbagai negara. Implementasi aturan tersebut nantinya menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketahanan energi nasional di tengah perubahan kondisi pasar global.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.