faktakalbar

Pemerintah Optimistis RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini, Pembahasan Terus Berlanjut

Pemerintah optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun ini. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara.

Penulis: Clara Saturday, 25 July 2026 📖 1 menit
Pemerintah Optimistis RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini, Pembahasan Terus Berlanjut
Pemerintah menyatakan optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan tahun ini sebagai langkah memperkuat penegakan hukum dan pemulihan aset hasil tindak pidana (dok.ist)

Faktakalbar.id — Pemerintah menyatakan optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun ini. Regulasi tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Pemerintah terus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai target tanpa mengabaikan kualitas substansi aturan yang sedang disusun.


Perkuat Upaya Pemulihan Aset

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam proses pelacakan, penyitaan, hingga perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Melalui regulasi tersebut, negara diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan.


Pembahasan Terus Dimatangkan

Pemerintah menyebut pembahasan RUU masih terus dilakukan bersama DPR dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, hak asasi manusia, serta kepastian hukum.

Sejumlah masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan berbagai pemangku kepentingan juga menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.


Diharapkan Perkuat Penegakan Hukum

Keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai akan melengkapi berbagai instrumen hukum yang telah dimiliki Indonesia dalam menangani tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi lainnya.

Selain memberikan efek jera kepada pelaku, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengembalian aset kepada negara.


Tunggu Proses Legislasi

Meski optimistis dapat rampung tahun ini, pemerintah menegaskan seluruh tahapan pembahasan tetap akan mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku di DPR.

Pemerintah berharap pembahasan dapat berlangsung lancar sehingga regulasi tersebut segera memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana di Indonesia.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK