faktakalbar

Pemerintah Masukkan Aturan Transportasi Online dalam Revisi UU LLAJ

Pemerintah memasukkan aturan transportasi online dan ojek online dalam revisi UU LLAJ. Pembahasan mencakup keselamatan, pengawasan, dan kepastian hukum.

Penulis: Clara Monday, 12 October 2026 📖 2 menit
Pemerintah Masukkan Aturan Transportasi Online dalam Revisi UU LLAJ
Pemerintah memasukkan aturan transportasi online dan ojek online dalam revisi UU LLAJ. Pembahasan mencakup keselamatan, pengawasan, dan kepastian hukum. (dok/Antara)

Faktakalbar.id - Pemerintah berencana memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), dalam revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keselamatan pengemudi dan pengguna layanan transportasi daring.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan tersebut dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menurut Dudy, perkembangan layanan transportasi online yang semakin luas perlu diimbangi dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif.

Pemerintah juga ingin memastikan bahwa kebijakan yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, serta masyarakat sebagai pengguna jasa.

Revisi UU LLAJ Bakal Atur Layanan Ojol

Dalam pembahasan revisi UU LLAJ, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur transportasi berbasis aplikasi.

Materi yang dibahas mencakup angkutan sewa khusus serta penggunaan sepeda motor secara terbatas untuk mengangkut penumpang, mengantarkan barang, dan mengirim makanan.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan ketentuan hukum dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses.

Selain itu, revisi regulasi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk peran perusahaan aplikasi dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.

Keselamatan Pengemudi dan Penumpang Jadi Perhatian

Kementerian Perhubungan menempatkan keselamatan sebagai salah satu aspek penting dalam penyusunan aturan transportasi online.

Dudy menjelaskan bahwa kendaraan dan pengemudi harus memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Perusahaan aplikator juga didorong berperan aktif memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan.

Pengawasan dapat mencakup pemeriksaan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan bagi pengemudi. Pemerintah juga membuka ruang penerapan sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan.

Di samping keselamatan, pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kebijakan yang disusun diharapkan mampu melindungi pengguna jasa tanpa mengabaikan kepentingan mitra pengemudi dan keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi.

Pemerintah Targetkan Revisi Rampung pada 2026

Pemerintah berharap pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada 2026 sehingga ketentuan yang baru dapat dilaksanakan pada 2027.

Dudy menyebut revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Karena itu, pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian pembahasan bersama DPR RI.

Meski demikian, aturan transportasi berbasis aplikasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan revisi undang-undang. Ketentuan yang nantinya berlaku perlu mengacu pada hasil pembahasan dan pengesahan sesuai mekanisme legislasi.

Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah berharap layanan transportasi online dapat beroperasi secara lebih aman, memiliki kepastian hukum, serta tetap mudah diakses oleh masyarakat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK