DJP Masih Harus Kejar Target Pajak Rp750 Triliun, Strategi Penerimaan Jadi Sorotan
DJP masih perlu mengumpulkan Rp750,1 triliun untuk memenuhi target pajak 2026. Simak tiga strategi pemerintah mengejar penerimaan negara.
Faktakalbar.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menghadapi pekerjaan besar untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun anggaran 2026. Hingga akhir September, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.607,6 triliun atau sekitar 68,2 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Dengan capaian tersebut, DJP masih perlu mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun ini agar target penerimaan pajak dapat terpenuhi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penerimaan pajak secara kumulatif hingga 30 September 2026 tumbuh 24,1 persen. Meski menunjukkan pertumbuhan, pemerintah tetap perlu mengoptimalkan penerimaan pada kuartal IV atau periode Oktober hingga Desember 2026.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).
Tiga Strategi DJP Mengejar Penerimaan Pajak
Untuk mengejar sisa target penerimaan, DJP mengandalkan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan transaksi digital, aktivitas perdagangan elektronik, serta keringanan sanksi perpajakan.
Berikut tiga kebijakan yang menjadi andalan DJP:
1. Pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri
DJP mengandalkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk memperkuat penerimaan dari aktivitas ekonomi digital. Kebijakan ini berkaitan dengan pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pemungutan PPh melalui marketplace
Pemerintah juga mendorong penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia lokapasar atau marketplace. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat kepatuhan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui platform digital.
3. Pengurangan sanksi atau denda pajak
Strategi berikutnya adalah kebijakan penghapusan atau pengurangan sanksi perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
Ketiga langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DJP mengoptimalkan penerimaan negara pada sisa tahun anggaran 2026.
Target Penerimaan Pajak APBN 2026
Dalam APBN 2026, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Hingga 30 September 2026, realisasi sebesar Rp1.607,6 triliun menunjukkan bahwa sekitar 68,2 persen dari target telah tercapai.
Artinya, DJP perlu mengumpulkan sekitar 31,8 persen dari target tahunan dalam periode Oktober hingga Desember 2026.
Pencapaian target tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam menjaga penerimaan negara. Optimalisasi pemungutan, kepatuhan wajib pajak, serta pelaksanaan kebijakan perpajakan akan menjadi faktor penting pada akhir tahun anggaran.
DJP masih memiliki waktu hingga akhir Desember 2026 untuk mengejar sisa penerimaan tersebut. Perkembangan realisasi pada kuartal IV akan menjadi salah satu indikator untuk melihat sejauh mana target penerimaan pajak tahun ini dapat dipenuhi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.