Mahfud MD Minta Prabowo Tak Halangi Proses Konstitusional soal Gibran
Mahfud MD meminta Prabowo Subianto tidak menghalangi proses konstitusional terkait polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Faktakalbar.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Presiden Prabowo Subianto tidak menghalangi proses konstitusional terkait polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary. Menurutnya, Prabowo memiliki kesempatan untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap konstitusi.
Mahfud menilai Prabowo tidak perlu mengarahkan partai politik untuk mengambil langkah tertentu. Presiden cukup memastikan bahwa proses yang ditempuh melalui mekanisme konstitusional dapat berjalan tanpa hambatan.
Ia juga menyarankan Prabowo menyampaikan sikap tersebut secara langsung kepada partai-partai politik agar mereka dapat menentukan langkah sesuai kewenangannya.
Mahfud Soroti Peran Presiden
Menurut Mahfud, sikap Presiden dapat memengaruhi dinamika politik dalam menindaklanjuti polemik yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran.
Ia berpandangan bahwa proses konstitusional akan sulit berjalan apabila terdapat hambatan dari pihak yang memiliki pengaruh dalam pemerintahan.
Mahfud juga mengingatkan pentingnya menjaga agar penegakan hukum tidak dikesampingkan oleh kepentingan menjalankan program pemerintah. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap demokrasi.
Ia turut menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahfud menyatakan program tersebut dapat dijalankan, tetapi pelaksanaannya tetap harus disertai pengawasan dan penegakan hukum.
Polemik Persyaratan Pencalonan Gibran
Pernyataan Mahfud muncul di tengah perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026. Putusan itu kemudian menjadi salah satu pemicu munculnya wacana untuk membawa persoalan tersebut ke ranah politik melalui DPR dan MPR.
Pihak penggugat sebelumnya menyatakan berencana melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga dan partai politik untuk membahas tindak lanjut putusan MK. Sejumlah partai politik pun memberikan tanggapan yang beragam terhadap wacana tersebut.
Meski demikian, munculnya wacana pemakzulan tidak berarti pemberhentian wakil presiden berlangsung secara otomatis. Proses pemberhentian presiden atau wakil presiden harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam konstitusi.
Dengan demikian, perkembangan polemik ini masih bergantung pada langkah yang ditempuh para pihak terkait serta proses yang berlaku di lembaga-lembaga negara.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.