faktakalbar

P2G Soroti Draf RUU Sisdiknas, Usulan Penghapusan Komite Sekolah Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama usulan penghapusan komite sekolah yang dinilai berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan.

Penulis: Clara Thursday, 23 July 2026 📖 1 menit
P2G Soroti Draf RUU Sisdiknas, Usulan Penghapusan Komite Sekolah Dinilai Perlu Dikaji Ulang
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa (dok.ist)

Faktakalbar.id — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang memuat perubahan terkait keberadaan komite sekolah. Organisasi tersebut menilai wacana penghapusan komite sekolah perlu dikaji lebih mendalam karena berpotensi mengurangi peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

P2G menilai komite sekolah selama ini menjadi salah satu wadah yang menjembatani komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Karena itu, perubahan terhadap peran maupun keberadaan komite sekolah sebaiknya dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.


Komite Sekolah Dinilai Masih Dibutuhkan

Menurut P2G, komite sekolah tidak hanya berfungsi memberikan masukan kepada sekolah, tetapi juga menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Keberadaan komite sekolah dinilai membantu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kolaborasi antara sekolah dan orang tua dalam mendukung proses belajar mengajar.


Minta Pemerintah Libatkan Berbagai Pihak

P2G berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum menetapkan substansi RUU Sisdiknas. Guru, kepala sekolah, orang tua, akademisi, hingga organisasi pendidikan dinilai perlu dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dunia pendidikan.

Menurut organisasi tersebut, setiap perubahan dalam sistem pendidikan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas layanan pendidikan di seluruh daerah.


Pemerintah Masih Menyusun Draf

Hingga saat ini, draf RUU Sisdiknas masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan. Pemerintah membuka peluang menerima berbagai masukan dari masyarakat sebelum rancangan undang-undang tersebut diajukan untuk dibahas bersama DPR.

Karena itu, berbagai usulan maupun kritik yang muncul diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi yang lebih baik.


Diharapkan Perkuat Sistem Pendidikan

P2G menegaskan tujuan utama penyusunan RUU Sisdiknas seharusnya adalah memperkuat kualitas pendidikan nasional serta meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat.

Organisasi tersebut berharap setiap kebijakan yang diambil nantinya mampu mendukung terciptanya sistem pendidikan yang lebih inklusif, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK