faktakalbar

Ombudsman Tak Hadir Rapat DPR soal Dugaan Lapas Mewah Cibinong

Ombudsman tidak hadir dalam rapat Komisi XIII DPR membahas temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. DPR menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut.

Penulis: Clara Monday, 28 September 2026 📖 2 menit
Ombudsman Tak Hadir Rapat DPR soal Dugaan Lapas Mewah Cibinong
Ombudsman tidak hadir dalam rapat Komisi XIII DPR membahas temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. DPR menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut. (dok/Kompas)

Faktakalbar.id - Ombudsman Republik Indonesia tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2026).

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut tetap dilanjutkan dengan menghadirkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.

Ombudsman Belum Bisa Hadir

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjelaskan, Ombudsman sebelumnya memang telah diundang untuk memberikan penjelasan mengenai hasil inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.

Namun, Ombudsman bukan merupakan mitra kerja Komisi XIII. Karena itu, Komisi XIII perlu meminta izin melalui Komisi II DPR yang menjadi mitra Ombudsman. Hingga rapat dimulai, permintaan tersebut belum mendapatkan respons.

"Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya," ujar Willy dalam rapat, Senin (28/9/2026).

Ketidakhadiran Ombudsman sempat dipersoalkan sejumlah anggota Komisi XIII. Meski demikian, rapat tetap dilanjutkan setelah jumlah anggota yang hadir dinyatakan memenuhi ketentuan untuk membuka rapat.

Berawal dari Sidak Ombudsman

Persoalan ini bermula dari sidak Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti televisi, kulkas, pendingin ruangan, serta perlengkapan rumah tangga lainnya. Temuan itu kemudian menjadi sorotan karena disebut memiliki fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya.

Namun, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda. Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno menyebut bangunan yang didatangi Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan lapas. Menurutnya, bangunan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan

Di tengah proses pemeriksaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.

Lima pejabat tersebut yakni Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Penonaktifan dilakukan karena mereka disebut diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.

RDP Komisi XIII DPR digelar untuk meminta penjelasan dari jajaran pemasyarakatan sekaligus mendalami perbedaan informasi mengenai bangunan dan fasilitas yang ditemukan di Lapas Cibinong. Dengan Ombudsman tidak hadir, penjelasan dalam rapat kali ini terutama berasal dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta jajaran Lapas Cibinong.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK