faktakalbar

Ojol Soroti Potongan Aplikator 8 Persen, Pendapatan dan Bonus Jadi Perhatian

Driver ojol menyoroti kebijakan potongan aplikator 8 persen. Berkurangnya bonus dan insentif dinilai turut memengaruhi pendapatan pengemudi.

Penulis: Clara Friday, 06 November 2026 📖 2 menit
Ojol Soroti Potongan Aplikator 8 Persen, Pendapatan dan Bonus Jadi Perhatian
Driver ojol menyoroti kebijakan potongan aplikator 8 persen. Berkurangnya bonus dan insentif dinilai turut memengaruhi pendapatan pengemudi. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menyoroti dampak kebijakan pemangkasan potongan aplikator dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Meski kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan pendapatan mitra pengemudi, sebagian driver justru mengeluhkan berkurangnya bonus dan program insentif dari perusahaan aplikasi.

Perwakilan Lady Ojol Indonesia, Netty Simangunsong, mengatakan perubahan skema potongan aplikator turut memengaruhi program tambahan yang sebelumnya dinikmati para pengemudi.

Menurutnya, sebelum kebijakan potongan 8 persen berlaku, aplikator menyediakan berbagai program yang memungkinkan mitra memperoleh penghasilan tambahan di luar tarif perjalanan.

“Kalau potongan 8 persen tetap kita menikmati, cuma kalau potongan 20 persen, banyak manfaat yang kita dapat di luar dari kita mendapat penghasilan,” ujar Netty di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia mencontohkan program penyelesaian target harian yang memberikan penghargaan atau reward kepada pengemudi setelah memenuhi sejumlah ketentuan tertentu.

Namun, setelah potongan aplikator dibatasi menjadi 8 persen, program promosi dan insentif tersebut dinilai berkurang. Akibatnya, pengemudi khawatir penghasilan tambahan yang sebelumnya membantu pendapatan harian ikut hilang.

Potongan Aplikator Turun Sejak Juli 2026

Kebijakan pembatasan potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.

Aturan tersebut menurunkan batas potongan aplikator yang sebelumnya mencapai 20 persen. Dengan skema baru, mitra pengemudi memperoleh porsi minimal 92 persen dari komponen pendapatan yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi daring.

Meski demikian, Netty menilai dampak kebijakan tidak bisa hanya dilihat dari besaran persentase potongan. Menurutnya, berbagai fasilitas, bantuan, dan insentif dari aplikator juga perlu diperhitungkan karena selama ini menjadi salah satu sumber tambahan pendapatan pengemudi.

Ia juga mengkhawatirkan berkurangnya dukungan aplikator kepada mitra pengemudi maupun pedagang yang menggunakan layanan platform.

Pendapatan Bersih Jadi Ukuran Keberhasilan Kebijakan

Keluhan mengenai bonus dan insentif tersebut menambah perhatian terhadap efektivitas penerapan aturan potongan 8 persen.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai keberhasilan kebijakan seharusnya diukur berdasarkan peningkatan pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi.

Ia mendorong pemerintah mengevaluasi sejumlah indikator, mulai dari pendapatan bruto dan bersih, tarif perjalanan, jumlah pesanan, biaya operasional, hingga pemberian bonus dan insentif.

Dengan evaluasi tersebut, pemerintah dapat mengetahui apakah penurunan potongan aplikator benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi mitra pengemudi.

Persoalan ini menunjukkan bahwa perubahan persentase bagi hasil belum tentu secara otomatis meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Transparansi biaya, skema insentif, serta jumlah pesanan yang diterima juga menjadi faktor penting dalam menentukan pendapatan mereka.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK