faktakalbar

OJK Blokir Rp967,5 Miliar Dana Terkait Penipuan

OJK melalui IASC memblokir dana terkait penipuan Rp967,5 miliar hingga 28 Oktober 2026. Sebanyak Rp208,9 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Penulis: Clara Friday, 06 November 2026 📖 2 menit
OJK Blokir Rp967,5 Miliar Dana Terkait Penipuan
OJK melalui IASC memblokir dana terkait penipuan Rp967,5 miliar hingga 28 Oktober 2026. Sebanyak Rp208,9 miliar telah dikembalikan kepada korban. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp967,5 miliar hingga 28 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp208,9 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Oktober 2026 di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Dicky, dana yang berhasil diblokir merupakan hasil penanganan laporan penipuan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024.

“Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp967,5 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp208,9 miliar,” ujar Dicky.

IASC Terima 737 Ribu Laporan Penipuan

Sejak beroperasi hingga 28 Oktober 2026, IASC telah menerima 737.686 laporan penipuan transaksi keuangan.

Laporan tersebut terdiri atas 347.130 laporan yang disampaikan melalui pelaku usaha jasa keuangan dan 390.556 laporan yang masuk secara langsung melalui sistem IASC.

Dari seluruh laporan tersebut, terdapat 1.471.112 rekening yang dilaporkan dan telah diverifikasi. Sebanyak 743.589 rekening di antaranya berhasil diblokir untuk mencegah perpindahan dana yang terindikasi berkaitan dengan penipuan.

Jumlah rekening yang diblokir bertambah 40.756 dibandingkan posisi akhir September 2026 yang tercatat sebanyak 702.833 rekening.

Sementara itu, nilai dana yang berhasil diblokir hingga 30 September 2026 tercatat Rp825,2 miliar. Artinya, terdapat peningkatan sebesar Rp142,3 miliar hingga 28 Oktober 2026.

Dana yang Diblokir Tidak Otomatis Kembali ke Korban

OJK menjelaskan bahwa pemblokiran dana tidak berarti seluruh uang tersebut otomatis dapat dikembalikan kepada korban.

Pengembalian dana bergantung pada hasil penelusuran aliran transaksi, proses verifikasi, serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

IASC bekerja melalui koordinasi dengan perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan lembaga keuangan terkait. Setelah menerima laporan, sistem tersebut membantu mempercepat penundaan transaksi, pemblokiran rekening, serta penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan penipuan.

Karena itu, kecepatan korban dalam menyampaikan laporan menjadi salah satu faktor penting untuk memperbesar peluang penyelamatan dana.

Korban Penipuan Diminta Segera Melapor

OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan agar segera melapor melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.

Pelapor perlu menyiapkan kronologi kejadian, identitas rekening yang terlibat, bukti transfer, serta bukti komunikasi dengan pihak yang diduga melakukan penipuan.

Selain melapor melalui IASC untuk mempercepat upaya penanganan dan pemblokiran dana, korban juga perlu membuat laporan kepada kepolisian guna mendukung proses penegakan hukum.

Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, OJK terus berupaya mempercepat penanganan laporan penipuan serta memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK