OJK: Keberhasilan Berantas Judi Online Tak Cukup Diukur dari Turunnya Nilai Transaksi
OJK menegaskan keberhasilan pemberantasan judi online tidak hanya dilihat dari penurunan transaksi, tetapi juga efektivitas pengawasan, kolaborasi, dan penegakan hukum.
Faktakalbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan judi online tidak bisa hanya diukur dari menurunnya nilai transaksi atau banyaknya rekening yang diblokir. Menurut OJK, penanganan aktivitas judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistem kejahatan tersebut.
OJK menilai langkah seperti pemblokiran situs maupun rekening memang penting, namun upaya tersebut perlu diikuti dengan penguatan pengawasan, pertukaran data, hingga penegakan hukum agar memberikan dampak jangka panjang.
Tidak Berhenti pada Pemblokiran
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pemberantasan judi online harus mencakup seluruh proses, mulai dari deteksi dini, identifikasi rekening penampung, pengawasan transaksi, pelaporan, hingga pemblokiran aset yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Menurutnya, pendekatan yang hanya berfokus pada pemutusan akses situs tidak cukup untuk menghentikan praktik perjudian daring yang terus berkembang.
OJK Kembangkan Sistem Berbasis AI
Untuk memperkuat pengawasan, OJK saat ini mengembangkan perangkat (tools) berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Teknologi tersebut diharapkan mampu membantu mengidentifikasi rekening penampung (mule account) maupun pola transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online secara lebih cepat dan akurat.
Kolaborasi Jadi Kunci
OJK menegaskan bahwa keberhasilan memberantas judi online sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak.
Kolaborasi antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bank Indonesia, PPATK, industri perbankan, hingga aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memutus aliran dana dan jaringan pelaku.
Masyarakat Diingatkan Tidak Jual Rekening
Selain memperkuat sistem pengawasan, OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rekening bank kepada pihak lain.
Menurut Dian, rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal berpotensi masuk ke daftar hitam (blacklist) sehingga dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun pembatasan akses layanan keuangan bagi pemilik rekening.
Bangun Sistem Pengawasan Terintegrasi
OJK menilai sistem pengawasan yang saling terhubung antarinstansi akan membuat proses identifikasi rekening maupun pelaku judi online menjadi lebih efektif.
Dengan dukungan teknologi, pertukaran informasi, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, pemerintah berharap upaya pemberantasan judi online tidak hanya menekan transaksi, tetapi juga memutus ekosistem kejahatan digital secara menyeluruh.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.