OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda Rp2,1 Triliun kepada Tiga Emiten
OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni DSSA, BREN, dan CUAN, terkait dugaan pelanggaran di pasar modal.
Faktakalbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Pengumuman sanksi tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung BEI pada Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan keterangan OJK, besaran denda yang dikenakan kepada masing-masing perusahaan berbeda. DSSA dikenai denda sebesar Rp1,5 triliun, BREN sebesar Rp500 miliar, sedangkan CUAN dikenai denda Rp100 miliar.
Rincian Denda Tiga Emiten
Denda terbesar dijatuhkan kepada DSSA dengan nilai Rp1,5 triliun atau sekitar US$83,3 juta. Sementara itu, BREN dikenai denda Rp500 miliar atau sekitar US$27,8 juta, dan CUAN sebesar Rp100 miliar atau sekitar US$5,6 juta.
OJK menyatakan sanksi tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal. Pemeriksaan terhadap transaksi saham DSSA mencakup periode 2023 hingga 2026 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan mengenai manipulasi pasar.
Adapun pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Bagian dari Penguatan Pengawasan Pasar Modal
Pengenaan sanksi terhadap ketiga emiten tersebut berlangsung di tengah upaya OJK dan BEI memperkuat pengawasan serta reformasi pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan ketentuan untuk mendorong transparansi dan menjaga integritas perdagangan saham.
OJK juga menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal terus dilakukan. Dalam keterangan yang disampaikan pada hari yang sama, OJK mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan total denda lebih dari Rp390 miliar untuk berbagai pelanggaran pasar modal.
Besarnya denda terhadap DSSA, BREN, dan CUAN menjadi perhatian pelaku pasar karena berkaitan dengan pengawasan transaksi saham dan perlindungan investor.
Meski demikian, dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan harus dibedakan dari kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana. Rincian tindakan yang dinilai melanggar ketentuan dan status proses hukum perlu merujuk pada penjelasan resmi OJK.
OJK menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan investor serta menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan transparan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.