KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid setelah Dua Kali Mangkir Pemeriksaan
KPK mempertimbangkan jemput paksa Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mengkaji langkah lanjutan yang dapat ditempuh untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
“Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir, dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” kata Budi pada Jumat (16/10/2026).
Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Pada panggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir. Hingga Kamis malam, KPK menyatakan belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.
KPK menegaskan bahwa keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Budi juga menyampaikan bahwa penyidik akan mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan jemput paksa. Meski demikian, keputusan mengenai tindakan tersebut masih berada dalam pertimbangan penyidik.
Berkaitan dengan Dugaan Korupsi Pengurusan HGB
Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk dugaan suap dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dan peran sejumlah pihak dalam proses pengurusan pertanahan.
Keterangan dari saksi dinilai penting untuk mengungkap bagaimana perkara tersebut berlangsung, termasuk apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran signifikan di luar orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pemanggilan Nusron sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.
KPK Minta Saksi Kooperatif
KPK mengingatkan bahwa setiap saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan memiliki tanggung jawab untuk mematuhi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila penyidik telah menentukan langkah berikutnya terhadap Nusron.
Sampai berita ini disusun, KPK masih mempertimbangkan opsi yang akan ditempuh. Belum ada keputusan resmi mengenai pelaksanaan jemput paksa terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.