Nuzran Joher Ditunjuk sebagai Ketua Ombudsman RI hingga 2031
DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Nuzran menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan dari jabatannya.
Faktakalbar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Nuzran Joher menggantikan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI. Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi II DPR yang kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPR.
DPR Setujui Nuzran Joher
Dalam rapat paripurna, pimpinan DPR menyampaikan hasil pembahasan Komisi II terkait pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031.
Setelah pimpinan DPR meminta persetujuan anggota dari seluruh fraksi, penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI disetujui.
Nuzran Joher sebelumnya merupakan salah satu anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. Kini ia dipercaya memimpin lembaga yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Gantikan Hery Susanto
Nuzran menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. Pergantian tersebut terjadi setelah Hery diberhentikan dari jabatannya karena terseret kasus dugaan korupsi.
Dengan keputusan DPR tersebut, Nuzran akan memimpin Ombudsman RI hingga 2031.
Tantangan Ombudsman ke Depan
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman memiliki peran dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Sebelumnya, dalam susunan pimpinan Ombudsman periode 2026–2031, Nuzran Joher tercatat sebagai salah satu dari sembilan anggota Ombudsman RI. Kepemimpinan baru tersebut membawa sejumlah agenda penguatan pengawasan pelayanan publik, termasuk memperluas akses pengaduan masyarakat dan meningkatkan pencegahan maladministrasi.
Penetapan Nuzran sebagai ketua diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan Ombudsman serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.