faktakalbar

Nama “Para Gus” Muncul dalam Pengungkapan Fee Percepatan Haji 2023

Persidangan kasus kuota haji mengungkap fee percepatan haji 2023. Sejumlah nama yang disebut “para Gus” muncul dalam pembahasan perkara tersebut.

Penulis: Clara Wednesday, 09 September 2026 📖 2 menit
Nama “Para Gus” Muncul dalam Pengungkapan Fee Percepatan Haji 2023
Persidangan kasus kuota haji mengungkap fee percepatan haji 2023. Sejumlah nama yang disebut “para Gus” muncul dalam pembahasan perkara tersebut. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan kembali mengungkap informasi mengenai fee percepatan haji pada 2023. Dalam persidangan tersebut, muncul penyebutan sejumlah pihak yang disebut dengan panggilan “Gus”.

Pengungkapan mengenai fee percepatan haji tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang dibahas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Fee percepatan berkaitan dengan pembayaran yang dikenakan kepada jemaah yang memperoleh kesempatan berangkat melalui kuota haji khusus tanpa harus mengikuti antrean panjang. Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya menyebut adanya dugaan aliran fee percepatan kepada sejumlah pihak.

Fee Percepatan Haji 2023

Dalam perkara tersebut, KPK mendalami mekanisme pengumpulan fee percepatan pada periode 2023. Berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan KPK, nilai fee percepatan pada 2023 diduga berada di kisaran 5.000 dolar AS per jemaah.

KPK menduga aliran dana tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan yang terjadi pada 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji dari Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi kuota haji reguler dan kuota haji khusus. KPK menduga terdapat pihak-pihak yang berperan dalam pengumpulan fee percepatan dari jemaah yang mendapatkan kuota khusus.

Nama “Para Gus” Disebut dalam Persidangan

Dalam perkembangan persidangan, istilah “para Gus” muncul ketika membahas pihak-pihak yang berkaitan dengan fee percepatan haji.

Salah satu nama yang telah muncul dalam perkara ini adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK sebelumnya menyebut Gus Alex memiliki peran dalam komunikasi dengan asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait kuota tambahan.

KPK juga menduga Gus Alex berperan dalam menghimpun fee percepatan bagi jemaah yang ingin memperoleh keberangkatan haji tanpa antre.

Namun, pihak kuasa hukum Gus Alex sebelumnya membantah adanya tindakan aktif kliennya dalam meminta fee tersebut. Mereka menyebut berdasarkan berita acara pemeriksaan, Gus Alex justru disebut pasif dan pernah berupaya menolak atau mengembalikan fee yang diberikan pihak swasta.

Perkara Kuota Haji Masih Bergulir

Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan menjadi tempat bagi jaksa, terdakwa, maupun pihak terkait untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Penyebutan nama-nama dalam persidangan perlu dilihat sesuai konteks keterangannya dan tidak serta-merta menunjukkan seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Proses pembuktian perkara masih berlangsung di pengadilan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK