faktakalbar

Mulai 9 November, Semua Transaksi Digital Disebut Bakal Dipungut Pajak

Pajak digital disebut mulai diperluas pada 9 November 2026. Simak penjelasan Hashim Djojohadikusumo dan aturan PPN transaksi luar negeri serta PPh marketplace yang sudah berlaku.

Penulis: Clara Friday, 30 October 2026 📖 3 menit
Mulai 9 November, Semua Transaksi Digital Disebut Bakal Dipungut Pajak
Pajak digital disebut mulai diperluas pada 9 November 2026. Simak penjelasan Hashim Djojohadikusumo dan aturan PPN transaksi luar negeri serta PPh marketplace yang sudah berlaku. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah disebut akan memperluas pemungutan pajak di sektor ekonomi digital mulai 9 November 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Hashim mengatakan pemerintah akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga berbagai platform digital dalam mekanisme pemungutan pajak.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan dapat membantu pemerintah menjangkau transaksi ekonomi digital yang selama ini belum terpantau secara optimal.

Namun, pernyataan tersebut tidak berarti seluruh transaksi digital masyarakat akan dikenai jenis pajak baru secara serentak pada 9 November. Pemungutan pajak digital memiliki beberapa skema dengan objek, pihak pemungut, dan ketentuan yang berbeda.

Hashim Sebut Bank dan Fintech Akan Dilibatkan

Dalam acara Rapimnas Kadin, Hashim menyebut bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech akan dilibatkan dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Ia juga menyinggung sejumlah platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital yang perlu masuk dalam mekanisme pemungutan pajak.

Hashim menyatakan kebijakan tersebut dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 9 November 2026. Meski demikian, rincian teknis mengenai cakupan transaksi, mekanisme pemungutan, dan pihak yang ditunjuk masih perlu merujuk pada ketentuan resmi pemerintah.

PPN Transaksi Digital Luar Negeri Sudah Berlaku

Sebelum pernyataan Hashim, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Tujuannya adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Pada tahap awal, terdapat enam pihak yang ditunjuk sebagai pemungut atau issuer, yakni lima bank dan satu perusahaan fintech. Kelimanya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara perusahaan fintech yang terlibat adalah LinkAja.

DJP menjelaskan bahwa SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem tersebut merupakan mekanisme administrasi untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan dan belum dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, tidak semua transaksi melalui aplikasi atau layanan digital otomatis masuk dalam skema tersebut.

Pajak Marketplace Juga Sudah Berjalan Sejak 1 Oktober

Selain PPN transaksi digital luar negeri, pemerintah juga telah menjalankan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026.

Ketentuan ini menyasar penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik yang telah ditunjuk pemerintah.

Pada tahap awal, terdapat empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut, yaitu Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak tersebut merupakan mekanisme pemungutan atas kewajiban PPh pedagang, bukan pungutan baru atas setiap transaksi belanja konsumen.

DJP juga menjelaskan bahwa PPh yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Semua Transaksi Digital Dikenai Pajak Baru

Masyarakat perlu membedakan beberapa kebijakan perpajakan digital yang sedang berjalan. PPN transaksi digital luar negeri berkaitan dengan pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri, sedangkan PPh Pasal 22 marketplace berkaitan dengan penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform yang ditunjuk.

Keterlibatan bank dan fintech sebagai perantara pemungutan juga tidak berarti setiap transfer uang, pembayaran menggunakan dompet digital, atau transaksi antarindividu otomatis dikenai pajak.

Pengenaan pajak tetap bergantung pada objek pajak, ketentuan yang berlaku, serta mekanisme pemungutan yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu memperhatikan pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan untuk mengetahui cakupan kebijakan yang akan diperluas pada 9 November 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK