Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Bebas Biaya untuk Semua Merchant
BI perluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Transaksi hingga Rp100 ribu bebas biaya untuk seluruh merchant, sementara UMI tetap hingga Rp500 ribu.
Faktakalbar.id – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen. Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS hingga Rp100.000 akan bebas biaya MDR bagi seluruh kategori merchant.
Kebijakan tersebut diumumkan BI pada Senin (17/8/2026) dalam peluncuran perluasan MDR QRIS 0 persen di Jakarta. Sebelumnya, kebijakan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 hanya berlaku bagi usaha mikro (UMI).
Transaksi QRIS sampai Rp100 Ribu Jadi Bebas MDR
Dengan kebijakan baru tersebut, merchant dari berbagai kategori tidak lagi dikenakan MDR untuk transaksi QRIS dengan nilai maksimal Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026.
Perluasan ini membuat manfaat MDR 0 persen tidak lagi terbatas pada usaha mikro, tetapi mencakup seluruh kategori merchant untuk transaksi dalam batas nominal tersebut.
Sementara itu, ketentuan yang sudah berlaku bagi usaha mikro tetap dipertahankan. Merchant kategori UMI tetap mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi QRIS sampai dengan Rp500.000.
Apa Itu MDR QRIS?
MDR atau Merchant Discount Rate merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyelenggara jasa pembayaran ketika pelanggan melakukan transaksi menggunakan QRIS.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa MDR bukan merupakan pendapatan BI. Biaya tersebut diberikan kepada industri sistem pembayaran yang terlibat dalam pemrosesan transaksi QRIS.
Dengan adanya MDR 0 persen, merchant dapat memperoleh efisiensi biaya pada transaksi yang masuk dalam batas nominal kebijakan.
Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
Perluasan MDR QRIS 0 persen tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Artinya, kebijakan ini belum berarti seluruh transaksi QRIS menjadi gratis sejak hari ini. Yang dibebaskan adalah MDR untuk transaksi sampai Rp100.000 bagi seluruh merchant, sementara usaha mikro memiliki ketentuan khusus hingga Rp500.000.
BI Harap Transaksi Digital Makin Tumbuh
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan perluasan MDR QRIS 0 persen diharapkan memberikan ruang efisiensi biaya bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital.
BI juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha, serta mendukung aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BI mendorong sistem pembayaran yang lebih efisien, mudah diakses, dan inklusif bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Apa Dampaknya bagi Merchant?
Bagi pelaku usaha, terutama merchant yang memiliki banyak transaksi bernilai kecil, MDR 0 persen dapat membantu mengurangi biaya transaksi.
Sebagai contoh, pedagang yang menerima pembayaran QRIS senilai Rp50.000 tidak perlu memperhitungkan MDR untuk transaksi tersebut setelah kebijakan berlaku, selama transaksinya memenuhi ketentuan MDR 0 persen.
Namun, merchant tetap perlu memperhatikan kategori usaha dan nominal transaksi, karena kebijakan MDR QRIS berbeda berdasarkan jenis merchant dan nilai transaksi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.