faktakalbar

MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Palestina, Minta Proses Hukum Transparan

MUI akan mengirim surat kepada Presiden Prabowo dan Kapolri terkait penangkapan warga negara Palestina di Indonesia. MUI meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai aturan

Penulis: Clara Wednesday, 22 July 2026 📖 1 menit
MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Palestina, Minta Proses Hukum Transparan
MUI menyatakan akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri terkait penangkapan seorang warga negara Palestina di Indonesia serta meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku (dok.ist)

Faktakalbar.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penangkapan seorang warga negara Palestina di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian MUI terhadap proses penegakan hukum yang dinilai memiliki dimensi kemanusiaan dan hubungan internasional. 


Dalam keterangannya, MUI menegaskan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun, organisasi tersebut meminta agar penanganan kasus dilakukan secara hati-hati, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional. 


MUI juga mengingatkan bahwa Indonesia selama ini memiliki komitmen kuat dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina. Karena itu, setiap langkah yang berkaitan dengan warga negara Palestina diharapkan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap posisi Indonesia di mata dunia. 


Surat yang akan dikirim kepada Presiden dan Kapolri bertujuan meminta penjelasan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, menghormati hak asasi manusia, serta memberikan hak pendampingan hukum kepada pihak yang bersangkutan. 


Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aparat Indonesia menangkap Abdul Karim Raeq Miqdad, warga negara Palestina yang disebut masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme kerja sama kepolisian internasional. 


MUI berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme penanganan kasus tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun komunitas internasional mengenai komitmen Indonesia terhadap perjuangan Palestina. 


Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih berlangsung sesuai prosedur yang berlaku. MUI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sambil menunggu respons dari Presiden dan Kapolri atas surat yang akan disampaikan. 

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK