MSCI Longgarkan Aturan, Saham Konglomerasi RI Berpeluang Masuk Indeks Global
Pelonggaran metode lonjakan harga ekstrem (EPI) jadi peluang kedua bagi emiten besar.
Kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI) melonggarkan metodologi penyaringan lonjakan harga ekstrem (EPI) membuka peluang baru bagi saham konglomerasi Indonesia untuk menembus MSCI Global Standard Index pada tinjauan Agustus 2026.
Faktakalbar.id — Keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) melonggarkan metodologi penyaringan saham extreme price increase (EPI) atau lonjakan harga ekstrem, menjadi angin segar bagi emiten dalam negeri. Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi saham-saham konglomerasi asal Indonesia untuk masuk ke dalam MSCI Global Standard Index.
Sebelumnya, dalam MSCI Market Classification Review 2026 yang dirilis Kamis (24/6/2026), status pasar modal Indonesia memang masih dipertahankan sebagai Emerging Markets. Namun, status tersebut disertai peringatan tegas terkait transparansi struktur kepemilikan saham serta adanya indikasi praktik perdagangan terkoordinasi. Kondisi ini sempat memberi tekanan pada emiten yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) Bursa Efek Indonesia (BEI).
Per Jumat (17/7/2026), MSCI mengonfirmasi pelonggaran aturan EPI yang akan mulai berlaku efektif pada tinjauan indeks Agustus 2026 mendatang.
Peluang Kedua bagi Grup Konglomerasi Besar Investment Specialist KISI Sekuritas, Azharys Hardian, menilai perubahan metodologi ini menjadi peluang kedua bagi grup konglomerasi besar di tanah air. Pada awal tahun ini, beberapa saham dari kelompok tersebut gagal masuk ke indeks global lantaran terkena status pembekuan sementara (freeze) akibat aturan EPI yang lama.
“Target utama yang paling diuntungkan dari pelonggaran ini adalah saham-saham dari grup konglomerasi besar. Peluang ini tetap terbuka selama syarat-syarat fundamental dan kriteria likuiditas lainnya masih terpenuhi dengan baik,” ujar Azharys.
Berdasarkan aturan baru, saham kategori EPI dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) sebesar 0,75 atau lebih akan langsung dikecualikan dari penyaringan EPI. Artinya, saham dengan porsi publik tinggi tersebut otomatis dipertimbangkan masuk indeks global sepanjang memenuhi kriteria fundamental dasar.
Sementara itu, bagi emiten dengan nilai FIF di bawah 0,75, mereka tetap memiliki peluang masuk ke MSCI Global Standard Index, namun harus melewati proses penyaringan ketat berdasarkan metodologi EPI yang telah diperbarui.
Tantangan Berat Mengejar Syarat FIF 0,75 Kendati aturan EPI diperlonggar, Azharys mengingatkan bahwa syarat kepemilikan asing atau FIF minimal 0,75 menjadi tantangan struktural yang berat bagi pasar modal Indonesia. Nilai FIF 0,75 mencerminkan porsi saham publik (free float) yang sangat besar di pasar, sehingga pergerakan harganya lebih stabil.
Kondisi riil di Indonesia menunjukkan struktur kepemilikan emiten masih sangat terkonsentrasi di tangan pendiri (founder) atau pemegang saham pengendali (PSP).
“Jangankan mengejar target FIF sebesar 0,75 yang terhitung sangat tinggi dan sulit dipenuhi, untuk memenuhi aturan batas minimum free float reguler yang baru sebesar 15 persen saja saat ini masih banyak emiten di Indonesia yang harus berjuang keras,” pungkas Azharys.
Keterbatasan kepemilikan publik inilah yang dinilai membuat emiten RI kurang kompetitif dalam memperebutkan bobot investasi asing langsung di indeks global.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.