faktakalbar

BPR Pasarraya Kuta Masuk Proses Likuidasi, LPS Tangani Penjaminan Dana Nasabah

Faktakalbar.id - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, resmi memasuki proses likuidasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 September 2026.

Penulis: Natash Friday, 18 September 2026 📖 2 menit
BPR Pasarraya Kuta Masuk Proses Likuidasi, LPS Tangani Penjaminan Dana Nasabah
Gedung atau aktivitas pelayanan PT BPR Pasarraya Kuta di Jalan Raya Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, sebelum izin usaha bank tersebut dicabut OJK. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, resmi memasuki proses likuidasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 September 2026.

Pencabutan izin dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan BPR Pasarraya Kuta yang sebelumnya mengalami persoalan permodalan dan likuiditas.

Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pasarraya Kuta.

Bank yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, itu sebelumnya telah melalui proses pengawasan dan penyehatan selama lebih dari satu tahun.

Tahap awal dimulai pada 4 September 2025 ketika OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP).

Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat kurang dari 12 persen.

Dalam status tersebut, pengurus BPR menyusun rencana tindak penyehatan dengan tujuan memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas.

Namun, rencana penyehatan yang dijalankan belum menghasilkan perbaikan signifikan sehingga OJK kemudian menetapkan BPR Pasarraya Kuta sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026.

Setelah masuk status BDR, LPS mengambil langkah penanganan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026.

Dalam keputusan tersebut, LPS menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan BPR Pasarraya Kuta dan meminta OJK mencabut izin usaha bank.

OJK kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026 sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Tahapan setelah pencabutan izin usaha selanjutnya mencakup pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi yang menjadi kewenangan LPS.

OJK mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta tetap tenang karena simpanan masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga kondisi industri perbankan.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Parjiman.

OJK juga menyatakan proses pengawasan terhadap BPR Pasarraya Kuta dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"OJK secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat," ujar Parjiman OJK.

Dengan pencabutan izin tersebut, penyelesaian BPR Pasarraya Kuta kini berlanjut melalui mekanisme likuidasi dan penjaminan simpanan oleh LPS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK