Modifikasi Otomotif Resmi Masuk 21 Subsektor Ekonomi Kreatif
Modifikasi otomotif resmi masuk dalam 21 subsektor ekonomi kreatif nasional melalui Perpres Nomor 37 Tahun 2026. Pemerintah melihat peluang besar bagi industri modifikasi Indonesia.
Faktakalbar.id – Industri modifikasi otomotif Indonesia memasuki babak baru setelah pemerintah resmi memasukkan modifikasi otomotif sebagai salah satu dari 21 subsektor ekonomi kreatif nasional.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, cakupan ekonomi kreatif nasional terdiri dari 17 subsektor.
Masuknya Modifikasi Otomotif Jadi Babak Baru
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pengakuan terhadap industri modifikasi otomotif merupakan hasil kajian pemerintah terhadap perkembangan industri tersebut di berbagai daerah.
Menurutnya, modifikasi otomotif tidak lagi sekadar aktivitas hobi, tetapi telah berkembang menjadi kegiatan ekonomi yang menciptakan nilai tambah serta melibatkan banyak pelaku usaha dan tenaga kreatif.
Dengan masuknya subsektor ini ke dalam Rindekraf, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan industri modifikasi secara lebih terarah.
Melibatkan Banyak Profesi
Industri modifikasi otomotif memiliki ekosistem yang cukup luas. Tidak hanya melibatkan builder atau pemilik bengkel modifikasi, tetapi juga desainer, teknisi, produsen komponen aftermarket, pelaku pengecatan dan lampu, merek lokal, komunitas, hingga konten kreator.
Keterlibatan berbagai profesi tersebut membuat industri modifikasi memiliki potensi menciptakan lapangan kerja sekaligus memperkuat rantai nilai industri otomotif nasional.
Pemerintah menilai ekosistem tersebut perlu diperkuat melalui pengembangan talenta, inovasi, perlindungan kekayaan intelektual, pembiayaan, serta akses pasar.
Indonesia Berpeluang Tembus Pasar Global
Pengakuan sebagai subsektor ekonomi kreatif juga membuka peluang bagi karya modifikasi Indonesia untuk semakin dikenal di pasar internasional.
Salah satu contohnya adalah mobil modifikasi BMW Passato karya anak bangsa yang dijadwalkan tampil di ajang SEMA Show 2026 di Las Vegas, Amerika Serikat, pada 3–6 November 2026.
Kehadiran karya Indonesia di ajang internasional tersebut diharapkan dapat memperkenalkan kemampuan pelaku modifikasi dalam negeri sekaligus membuka peluang kerja sama dan pasar baru.
Ekonomi Kreatif Kini Jadi 21 Subsektor
Melalui Perpres Nomor 37 Tahun 2026, pemerintah memperluas cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor.
Empat subsektor baru yang masuk adalah modifikasi otomotif, teknologi baru, konten digital, dan sulih suara (voice over). Subsektor teknologi baru mencakup perkembangan seperti AI, blockchain, big data, dan keamanan siber, sementara konten digital mencakup kreator konten, affiliator, dan live commerce.
Penambahan tersebut menjadi bagian dari peta jalan pengembangan ekonomi kreatif Indonesia hingga 2045.
Dorong Kreativitas dan Lapangan Kerja
Pemerintah berharap pengakuan modifikasi otomotif sebagai subsektor resmi dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi para pelaku industri untuk berkembang.
Dengan dukungan kebijakan, pembiayaan, pengembangan talenta, serta akses pasar yang lebih luas, industri modifikasi diharapkan mampu menghasilkan lebih banyak produk kreatif bernilai tambah.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat posisi ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.