MK Tolak Permintaan Pemohon Memanggil Gibran di Sidang PHPU
MK menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran dalam sidang PHPU terkait syarat pendidikan pencalonan pada Pilpres 2024.
Faktakalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Permintaan tersebut diajukan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026). MK menyatakan tidak menerima usulan pemohon untuk menghadirkan Gibran maupun sejumlah pihak lain yang diminta melalui surat permohonan.
Meski menolak permintaan tersebut, MK menyatakan tetap akan menghadirkan pihak lain yang dinilai diperlukan untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan perkara. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemohon antara lain meminta MK memeriksa persoalan dokumen pendidikan dan proses pemenuhan persyaratan pencalonan.
Sebelumnya, pihak pemohon mengajukan permintaan agar Gibran hadir secara langsung untuk memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikannya. Pemohon menilai keterangan langsung tersebut diperlukan dalam pemeriksaan perkara.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga menjelaskan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan dari luar negeri yang digunakan dalam proses pencalonan.
MK kemudian menyatakan pihak yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya dipilih berdasarkan kebutuhan Mahkamah dalam memeriksa perkara, bukan berdasarkan permintaan pihak pemohon.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.